Duel Maut di Desa Tanjung Pering
TAMPANG Pelaku Duel Maut di Desa Tanjung Pering yang Lawannya Tewas, Ngaku Diserang Pakai Parang
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis mengatakan, pelaku ditangkap saat bersembunyi di wilayah Indralaya pada Selasa malam (28/10/2025).
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
Ringkasan Berita:
- Pelaku penusukan di Ogan Ilir ditangkap polisi setelah kabur usai duel dengan korban.
- Korban tewas akibat luka tusuk, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
- Polisi imbau masyarakat tetap kondusif dan tidak lakukan aksi balas dendam.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA — Polisi meringkus Kusnandi alias Kus (42), pelaku penusukan yang menewaskan seorang pria bernama Yadi Saputra di Desa Tanjung Pering, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis mengatakan, pelaku ditangkap saat bersembunyi di wilayah Indralaya pada Selasa malam (28/10/2025).
“Sudah diamankan tadi malam, dan saat ini pelaku masih diperiksa lebih lanjut,” ujar Mukhlis di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (29/10/2025).
Duel Berujung Maut
Menurut hasil pemeriksaan, peristiwa penusukan terjadi pada Senin siang (27/10/2025).
Saat itu, pelaku dan korban terlibat duel menggunakan senjata tajam.
Pelaku mengaku merasa terancam karena korban datang membawa parang.
Dalam keadaan terdesak, pelaku mencabut pisau dari pinggangnya dan menusukkan ke tubuh korban, mengenai bagian dada, tangan kanan, dan punggung.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis.
“Setelah kejadian, pelaku kabur dan membuang barang bukti pisau. Anggota kami masih mencari senjata tajam tersebut,” jelas Mukhlis.
Meski pisau belum ditemukan, polisi memiliki alat bukti kuat, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi yang melihat perkelahian tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Kusnandi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Mukhlis.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta tidak melakukan aksi balas dendam.
“Jangan terprovokasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada kami, pasti diproses sesuai hukum,” pesan Mukhlis.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.