Berita Ogan Ilir

Tampang Kakek Cabul di Ogan Ilir Lecehkan 2 Gadis Belia, Korban Diberi Uang Tutup Mulut Rp 1 Juta

Seorang pria paruh baya di Muara Kuang, Ogan Ilir, diringkus aparat kepolisian karena mencabuli dua orang gadis belia.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
KAKEK CABUL - Seorang kakek tersangka pencabulan diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir, Rabu (29/10/2025) malam. Perbuatan tersangka dilakukan terhadap dua gadis belia. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA- Seorang pria paruh baya di Muara Kuang, Ogan Ilir, diringkus aparat kepolisian karena mencabuli dua orang gadis belia.

Tersangka berinisial KM usia 58 tahun itu diamankan setelah memenuhi panggilan polisi pada Rabu (29/10/2025) petang.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis menerangkan, tindakan asusila tersebut terjadi pada Desember 2024 lalu.

Kedua korban sebut saja Bunga dan Mawar yang masih berusia belasan tahun diajak menonton hiburan orgen tunggal.

"Tersangka dan kedua korban memang saling kenal. Waktu itu kejadiannya malam hari saat pulang dari menonton orgen tunggal," terang Mukhlis di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (30/10/2025).

Hasil penyelidikan, tersangka membonceng kedua korban menggunakan sepeda motor dan mengajak ke sebuah pondok di perkebunan jeruk.

Di pondok tersebit, tersangka melakukan perbuatan cabul hingga membuat salah seorang korban berteriak.

Tak ingin aksinya ketahuan, tersangka memberikan uang Rp 1 juta kepada para korban agar tak memberi tahu siapapun.

Hingga akhirnya pada April lalu atau empat bulan setelah peristiwa asusila tersebut, kedua korban yang terus tertekan mental akhirnya bercerita kepada orang tua.

"Setelah memeriksa saksi-saksi dan tercukupi alat bukti, tersangka kami amankan. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya," teas Mukhlis.

Kasus ini pun ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Polisi juga menyita uang tunai Rp 1 juta berupa pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar yang diberikan tersangka kepada korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Mukhlis menegaskan.

 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved