Berita Pagar Alam

PRIA Ini Sok Jagoan, Keliling Kampung di Pagar Alam Sembari Kantongi Ganja Kering Dibungkus Koran

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Wawan Septiawan (Dokumen Polisi)
TERSANGKA - Tersangka AF (30) saat diamankan di Mapolres Pagar Alam bersama barang bukti narkoba jenis ganja seberat 9,56 gram. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi tangkap AF (30) di Pagar Alam karena simpan ganja seberat 9,56 gram.
  • Pelaku mengaku membeli ganja dari NOK di Lintang Empat Lawang untuk konsumsi pribadi.
  • AF positif narkoba dan dijerat UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM — Satresnarkoba Polres Pagar Alam kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Seorang pria berinisial AF (30) ditangkap di Simpang Padang Karet, Selasa (28/10/2025), setelah kedapatan menyimpan ganja siap pakai seberat 9,56 gram.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati AF membawa daun kering yang disembunyikan di saku celananya.

“Dari tangan pelaku, kami menemukan selembar kertas koran berisi ganja, satu ball kertas papir, dan satu unit ponsel Infinix,” ujar Kasat Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Doris Pidriandi, Kamis (30/10/2025).

AF mengaku mendapatkan ganja itu dari seseorang berinisial NOK di daerah Lintang Empat Lawang dan menggunakannya untuk konsumsi pribadi.

Namun, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung amphetamine, metafitamin, dan THC.

Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri sumber peredaran ganja tersebut.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini sulit dilakukan. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Pagar Alam,” tegasnya.

AF kini dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved