Berita Pagar Alam

Abaikan Peringatan Pemerintah, Lapak Pedagang di Kawasan Terminal Nendagung Ditertibkan

Tim gabungan Satpol PP, Dishub, dan DLH menertibkan lapak pedagang di kawasan Terminal Nendagung karena melanggar aturan ketertiban umum.

Tayang:
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: tarso romli
Sripoku.com/Wawan Septiawan
PENERTIBAN - Tiga OPD di Pagar Alam menertibkan lapak pedagang membandel di Terminal Nendagung setelah berulang kali mengabaikan peringatan, demi ketertiban lalu lintas dan lingkungan kota. 

 

Ringkasan Berita:
  • Tim gabungan Satpol PP, Dishub, dan DLH menertibkan lapak pedagang di kawasan Terminal Nendagung karena melanggar aturan ketertiban umum.
  • Para pedagang tetap bertahan meski telah menerima teguran lisan dan surat peringatan resmi dari pemerintah setempat.
  • Penertiban bertujuan untuk mengurai kemacetan lalu lintas, menekan risiko kecelakaan, serta mengatasi permasalahan sampah di jalur vital kota.

 

Baca juga: Breaking News: Kadishub Palembang Diganti Pasca Viral Oknum Dishub Picu Kecelakaan Beruntun


SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM — Pemerintah Kota Pagar Alam mengambil tindakan tegas dengan menertibkan sejumlah lapak pedagang di sepanjang jalur Terminal Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Penertiban ini dilakukan setelah para pedagang mengabaikan serangkaian teguran dan peringatan resmi yang telah diberikan sebelumnya.

Langkah penertiban ini melibatkan tim gabungan dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 

Ketiganya bergerak serentak untuk menertibkan lapak-lapak yang dinilai mengganggu ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta kebersihan lingkungan di kawasan strategis tersebut.

PLT Kepala Satpol PP, Hendri, menegaskan bahwa penertiban merupakan langkah terakhir setelah proses teguran lisan hingga surat peringatan resmi tidak diindahkan oleh para pedagang.

Kepala Dinas Perhubungan, Septa Cahya Prabu, menyoroti bahwa aktivitas jual beli di badan jalan telah mempersempit ruang kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalur vital tersebut. 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Joni SE, menekankan bahwa keberadaan pedagang liar memicu penumpukan sampah yang memperburuk estetika kota dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.

Penertiban berlangsung di bawah pengawasan ketat aparat gabungan guna memastikan situasi tetap kondusif.

Sebagian pedagang tampak membongkar lapaknya secara mandiri, sementara sebagian lainnya terpaksa dibongkar langsung oleh petugas.

Tindakan ini menjadi sinyal kuat komitmen Pemerintah Kota Pagar Alam dalam menegakkan aturan demi kepentingan publik.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: 14 Penumpang Bus ALS Tewas Terjebak di Dalam, Terbakar Tabrakan dengan Mobil Tangki BBM di Muratara

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved