Berita Ogan Ilir

Tampang 2 Perempuan di Ogan Ilir yang Rugikan Majikan Capai Rp 1,5 Miliar

Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori mengatakan, di samping kendaraan, keduanya juga menggelapkan barang dagangan.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polisi
DIPAPARKAN POLISI - Dua pelaku penggelapan sembako dipaparkan di Mapolsek Pemulutan, Rabu (29/10/2025) siang. Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian toko mencapai Rp 1,5 miliar. 

SRIPOKU.COM,INDRALAYA - Dua orang pegawai toko di Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), diamankan polisi karena menggelapkan mobil sembako.

Keduanya yakni Sari (33 tahun) dan Sela (19 tahun), yang sama-sama bekerja di toko sembako tersebut.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori mengatakan, di samping kendaraan, keduanya juga menggelapkan barang dagangan.

"Diduga sudah sering menggelapkan barang dagangan. Pemilik toko curiga terhadap keduanya," kata Herman di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: 2 Remaja Putri di Ogan Ilir Dilecehkan Tetangga, Perkara Sudah Berbulan-bulan Pelaku Belum Ditangkap

Hasil penyelidikan polisi, berdasarkan keterangan pemilik toko, ada transaksi mencurigakan.

Di mana ada ketidaksesuaian antara catatan nota penjualan dan stok barang di gudang toko. 

Setelah dilakukan pengecekan dengan pemeriksaan rekaman CCTV, ditemukan adanya transaksi fiktif dan pengeluaran barang tanpa nota resmi.

“Jadi, pemilik toko menemukan adanya manipulasi data penjualan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Total kerugiannya mencapai Rp 1,5 miliar," ungkap Herman.

Polisi yang membekuk kedua pelaku pada Selasa (28/10/2025) malam, juga mengamankan dua unit mobil box, dua unit iPhone dan sejumlah nota tagihan serta rekap pengeluaran barang.

"Petugas juga mengamankan barang bukti kejahatan lainnya seperti susu kaleng, korek api, minuman serbuk dan bumbu dapur," papar Herman.

Kini para pelaku diamankam di Mapolsek Pemulutan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Herman menuturkan, kedua pelaku terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Herman menegaskan.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved