Berita Ogan Ilir

TAMPANG Pria Jagoan di Pintu Gerbang Tol Kramasan, Minta Bayaran ke Setiap Sopir Truk yang Lewat

pelaku berinisial UJ (35) ditangkap saat sedang menghadang kendaraan di pintu keluar Gerbang Tol Kramasan.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Agung Dwipayana (Dokumen Polisi)
DIAMANKAN POLISI - Pelaku pungli di Gerbang Tol Kramasan diamankan personel Sat Samapta Polres Ogan Ilir, Selasa (4/11/2025) petang. Pelaku diamankan beserta barang bukti sejumlah uang hasil pungli. Dokumentasi polisi 
Ringkasan Berita:
  • Aksi pungli kembali terjadi di Gerbang Tol Kramasan, Ogan Ilir, menyasar sopir truk yang keluar tol.
  • Polisi amankan pelaku berinisial UJ (35) beserta uang Rp30 ribu hasil pungli.
  • Pelaku dibina dan diminta membuat surat pernyataan; polisi ancam tindakan tegas bila diulangi.

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Setelah sempat mereda, aksi pungutan liar (pungli) di sekitar Gerbang Tol Kramasan, Kabupaten Ogan Ilir, kembali marak.

Para pelaku disebut menyasar pengendara, terutama sopir truk, yang baru keluar dari Tol Kayuagung–Palembang.

Menindaklanjuti laporan warga, Polres Ogan Ilir langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu pelaku.

Kasat Samapta Polres Ogan Ilir, AKP Sutopo, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial UJ (35) ditangkap saat sedang menghadang kendaraan di pintu keluar Gerbang Tol Kramasan.

“Ada seorang pelaku pungli berinisial UJ usia 35 tahun. Yang bersangkutan kami amankan beserta uang hasil pungli sebesar Rp30 ribu,” jelas AKP Sutopo di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (4/11/2025).

Sempat Mengelak

Saat diamankan, pelaku sempat membantah melakukan pungli dan berdalih hanya membantu mengatur lalu lintas kendaraan besar di area tersebut.

Namun, keterangan sejumlah saksi membuktikan bahwa pelaku kerap meminta uang secara paksa dari para pengendara yang melintas.

“Alasannya hanya bantu ngatur kendaraan truk besar, tapi saksi-saksi bilang UJ sering memaksa minta uang,” ujar Sutopo.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut. Ia juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Polisi Ingatkan Sanksi Tegas

Kasat Samapta menegaskan bahwa aksi pungli tergolong tindak pidana ringan (Tipiring), namun akan ditindak tegas bila dilakukan berulang kali atau mengancam keselamatan pengguna jalan.

“Jika masih melakukan perbuatan yang sama, apalagi disertai ancaman terhadap pengendara, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik serupa di kawasan tol maupun jalan umum lainnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved