Berita Lubuklinggau

Tampang Can Bruge Residivis di Lubukinggau 17 Kali Masuk Penjara, Kembali Ditangkap Curi HP Ibu Muda

Warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini, kembali dijebloskan ke penjara pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
17 KALI MASUK PENJARA- Meski sudah 17 kali mendekam di sel tahanan, Can Bruge (44), seorang spesialis pencuri berbagai kasus, tampaknya belum jera.  Kali ini, ia kembali ditangkap polisi terkait kasus pencurian handphone milik MFA (19), seorang ibu rumah tangga, di Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU– Meski sudah 17 kali mendekam di sel tahanan, Can Bruge (44), seorang spesialis pencuri berbagai kasus, tampaknya belum jera. 

Kali ini, ia kembali ditangkap polisi terkait kasus pencurian handphone milik MFA (19), seorang ibu rumah tangga, di Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini, kembali dijebloskan ke penjara pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.

“Saat itu korban sedang tidur. Tiba-tiba korban terbangun karena mendengar suara. Saat membuka mata, korban melihat seorang laki-laki mengenakan hoodie hitam sedang mencabut handphone yang sedang dicas,” ujar Kurniawan.

Korban spontan berteriak “Maling!” sementara pelaku langsung lari dan memanjat tembok dapur. Korban sempat mengejar, namun kehilangan jejak. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit handphone VIVO Y19S dengan kerugian mencapai Rp 2,7 juta.

Tim Macan Polres Lubuklinggau melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menginterogasi saksi-saksi. Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, identitas pelaku berhasil diidentifikasi dan pencarian dilakukan.

Can akhirnya ditangkap di rumahnya di Simpang Kenanga II, Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga.

Can mengaku kepada polisi bahwa ia masuk ke rumah korban karena melihat kondisi rumah sepi.

Pelaku memanjat dinding dan merusak atap dapur untuk masuk. Saat melihat handphone VIVO Y19S yang sedang dicas, pelaku langsung mengambil dan membawa kabur.

“Handphone tersebut kemudian digadaikan oleh tersangka dengan nominal Rp 600 ribu. Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kurniawan.

Sebelumnya, Can tercatat telah melakukan berbagai kasus pencurian, terutama pencurian ayam, hingga membuatnya 10 kali masuk penjara. Kini, Can kembali menghadapi proses hukum atas aksinya yang terbaru.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved