Berita Lubuklinggau

TAMPANG Ameng Cs, Jaringan Lintas Provinsi yang Jadi 'Penguasa' Peredaran Narkoba di Lubuklinggau

Ketiga tersangka yang diamankan adalah Amir Mahmut alias Ameng (50), MH Famuji (50), dan Andri Krisyadi.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Eko Hepronis (Dokumen Polisi)
DIMANAKAN POLISI : Ketiga tersangka kasus narkoba yang kini sudah diamankan di Polres Lubuklinggau. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi Lubuklinggau menangkap tiga pengedar narkoba jaringan lintas provinsi dengan barang bukti sabu total sekitar 3,52 gram.
  • Penangkapan berawal dari penyelidikan terhadap Ameng yang mengedarkan sabu dari Rejang Lebong ke Lubuklinggau.
  • Tersangka dijerat dengan UU Narkotika dan kasusnya masih dalam penyidikan Polres Lubuklinggau.

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jaringan lintas provinsi yang kerap melakukan transaksi di wilayah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah Amir Mahmut alias Ameng (50), MH Famuji (50), dan Andri Krisyadi.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 Oktober 2025, setelah polisi mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan terhadap Amir Mahmut yang diduga mengedarkan sabu dari Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, ke Lubuklinggau.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, menyampaikan bahwa Ameng ditangkap saat berada di Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. 

Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan percakapan melalui WhatsApp antara Ameng dan seorang bernama Muji yang membahas transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak ke rumah kontrakan Muji di Jalan Merbabu, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Di sana, ditemukan Muji bersama Andri Krisyadi. Pemeriksaan menemukan sabu dengan berat 0,82 gram yang dipegang oleh Andri, hasil pembelian dari Muji, serta sabu seberat 2,70 gram yang disimpan Muji dalam dompetnya.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan alat timbang digital, plastik klip kosong, dan sejumlah telepon genggam yang digunakan oleh para tersangka.

“Para tersangka sudah lama menjadi target operasi karena aktif melakukan transaksi narkoba di Lubuklinggau,” ujar AKP Romi saat ditemui wartawan, Senin (20/10/2025).

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Lubuklinggau untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Lubuklinggau.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved