Berita Ogan Ilir

PRIA Jagoan yang Jadi Penguasa Narkoba di Ogan Ilir, Santai Keliling Bawa 17 Paket Sabu Siap Edar

Adapun narkoba sabu yang diamankan seberat 6,26 gram, dikemas dalam 17 paket plastik kecil.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Agung Dwipayana (Dokumen Polisi)
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka DP pengedar sabu dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir pada Senin (24/11/2025) pagi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 17 paket sabu seberat 6,26 gram. 
Ringkasan Berita:
  • Warga Indralaya, DP, ditangkap karena menyimpan dan mengedarkan sabu seberat 6,26 gram dalam 17 paket.
  • Tersangka mengaku terdorong kebutuhan ekonomi, namun polisi tetap mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba.
  • Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Tergiur pendapatan lebih besar, justru membawa DP ke balik jeruji tahanan.

Pria 44 tahun asal Indralaya, Ogan Ilir ini diringkus polisi karena kedapatan menyimpan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja menerangkan, tersangka diamankan pada Minggu (23/11/2025) malam.

"Yang bersangkutan (tersangka) kami amankan tadi malam di kediamannya. Ada barang bukti sabu yang diamankan," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Senin (24/11/2025).

Adapun narkoba sabu yang diamankan seberat 6,26 gram, dikemas dalam 17 paket plastik kecil.

Handphone tersangka yang digunakan untuk transaksi jual-beli narkoba juga diamankan.

"Tersangka merupakan pengedar," terang Surya.

Kepada polisi, tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu.

Namun polisi tak percaya begitu saja dan terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya sindikat peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.

Surya mengungkapkan, tersangka juga mengaku nekat menjadi pengedar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Pengakuan tersangka bahwa upah pekerjaan sebagai buruh tidak mencukupi, sehingga melakukan perbuatan tersebut (mengedarkan sabu). Tentunya tidak dibenarkan, apapun alasannya," jelas Surya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni pidana penjara selama 15 tahun.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved