Berita Pagar Alam

Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Pagar Alam Berkat Nyanyian Warga, BB 1 Kilo Disimpan di Atas Plafon

Polisi juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk komunikasi terkait peredaran narkoba.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
PENGEDAR GANJA- Anggota Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil menangkap FI (34) yang diduga bandar narkoba jenis Ganja yang sudah meresahkan warga Jalan Lesung Batu Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil menangkap seorang pengedar ganja di sebuah kontrakan di Lesung Batu, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Pelaku, FI (34), menyimpan ganja kering seberat 1,02 kilogram di plafon eumah kontrakannya di Lesung Batu Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga karena sering melihat orang asing datang dan pergi dari kontrakan tersebut.

Polisi juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk komunikasi terkait peredaran narkoba.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk melalui Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi SH mengatakan, bahwa operasi ini justru dimulai dari laporan warga yang merasa ada aktivitas tidak biasa di rumah tersebut.

"Warga melapor karena sering melihat orang berbeda-beda datang dan pergi. Dari situlah penyelidikan dimulai," ujarnya, Senin (24/11/2025).

Mendapat laporan tersebut anggota langsung mendatangi kontrakan tersangka. Saat anggota mengetuk pintu tersangka langsung membuka pintu dengan ekspresi terkejut. 

"Tersangka sempat terkejut saat melihat petugas kita, namun akhirnya mengakui bahwa menyimpan ganja di dalam rumah tepatnya didalam karung putih di plafon rumah.

Saat dibuka karung tersebut berisi daun ganja kering seberat 1.020 gram. Pelaku mengaku barang itu miliknya," tambah Doris.

Selain ganja, polisi juga mengamankan sebuah handphone OPPO A38 yang diduga menjadi sarana komunikasi pelaku. Dari hasil tes urine, FI juga dinyatakan positif THC dan metamfetamin, memperkuat dugaan bahwa ia terlibat aktif dalam aktivitas narkotika.

Kasi Humas Polres Pagar Alam, IPTU Mansyur SH mengatakan, bahwa pelaku kini ditetapkan sebagai pengedar dan langsung diamankan untuk proses penyidikan.

"Kasus ini kami tangani dengan serius. Pelaku dijerat pasal berat karena jumlah barang bukti melebihi satu kilogram," jelasnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved