PPPK Paruh Waktu Lubuklinggau Dilantik Desmeber 2025, Pemkot Anggarkan Rp 29 Miliar untuk Penggajian

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Lubuklinggau dijadwalkan Desember mendatang.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/Eko Hepronis
Plt Kepala BPKAD Lubuklinggau, Indra Sulita, saat menyampaikan masalah gaji PPPK Paruh Waktu. 
Ringkasan Berita:
  • PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau akan dilantik Desember 2025.
  • Pemkot Lubuklinggau sudah alokasikan Rp 29 miliar, berapa per orangnya masih belum diketahui.
  • Alasannya, masalah penganggaran tidak bisa disamakan karena berdasarkan kompetensi ijazah atau kualifikasi pendidikannya masing-masing.

 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Lubuklinggau dijadwalkan Desember mendatang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau sudah mengalokasikan anggaran Rp 29 Miliar untuk masa penggajian 12 bulan.

Plt Kepala BPKAD Lubuklinggau, Indra Sulita, menyampaikan, masalah gaji PPPK Paruh Waktu sudah dibahas dengan BKPSDM dan sudah di anggarkan untuk 1773 orang.

Hanya saja meski sudah dianggarkan secara global, untuk anggaran atau angka satu orang bisa menerima berapa belum bisa dipastikan.

Baca juga: 12 Orang Mengundurkan Diri Jelang Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau

Alasannya, masalah penganggaran tidak bisa disamakan karena berdasarkan kompetensi ijazah atau kualifikasi pendidikannya masing-masing.

"Cuma pagunya seluruhnya Rp 29 Miliar itu," ujarnya lagi.

Indra mengaku belum membahas secara mendetail kali ini karena masih menunggu pengajuan dari BKPSDM, supaya jangan sampai gaji PPPK paruh waktu ini lebih rendah daripada sebelumnya.

"Kemaren sudah dapat dari OPD masing-masing, inilah yang akan disamakan, cuma pagunya sudah jelas, pada intinya jangan sampai turun dari gaji mereka sebelumnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Kabid Pengangkatan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lubuklinggau, M Adi Dwi Cahyo, menyampaikan sekarang progres rencana pelantikan itu tengah berjalan.

Bila Persetujuan Teknis (Pertek) sudah keluar, BKPSDM akan langsung menghadap BKN untuk penandatanganan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu.

Baca juga: Kapan 4600 Honorer di OKI yang Lulus PPPK Paruh Waktu Dilantik? Ada 24 Tersisih

Untuk jumlah seluruhnya rencana awal yang akan dilantik 1.773 orang, namun dalam perjalanannya ada yang meninggal dunia, tidak aktif lagi bekerja dan  tidak mau bekerja sebagai PPPK paruh waktu.

Sementara untuk masalah penggajian beberapa waktu lalu telah dirapatkan dengan BPKAD, namun untuk besarannya silakan tanyakan langsung ke BPKAD.

"Karena masalah penggajian itu ada di SK perjanjian kerja, tapi pada intinya menyesuaikan keuangan daerah," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved