Berita Musi Rawas

Pelantikan PPPK Paruh Waktu Musi Rawas Belum Ada Kepastian, Berkas Masih Diverifikasi BKN

Seluruh berkas para calon PPPK masih dalam proses verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM / Apriansyah Iskandar
ILUSTRASI PELANTIKAN PPPK- Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas hingga kini belum dapat dipastikan. Pasalnya, seluruh berkas para calon PPPK masih dalam proses verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). 
Ringkasan Berita:
  • Pelantikan PPPK paruh waktu Musi Rawas belum dapat dijadwalkan karena berkas masih diverifikasi BKN dan banyak ditemukan ketidaksesuaian data
  • Sejumlah dokumen peserta memerlukan perbaikan, terutama perbedaan nama dan tahun lahir antara ijazah, KTP, dan akun Non ASN
  • Kontrak PPPK paruh waktu kini hanya satu tahun, diperpanjang setiap tahun, dan pemerintah daerah menargetkan penyerahan SK pada 2025

SRIPOKU.COM, MUSI RAWA— Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas hingga kini belum dapat dipastikan.

Pasalnya, seluruh berkas para calon PPPK masih dalam proses verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kabid Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Musi Rawas, Wiwik Widianingsih mengatakan bahwa proses verifikasi yang dilakukan BKN masih berlangsung dan belum rampung sepenuhnya.

“Berkasnya masih diproses di BKN. Pertimbangan teknisnya juga belum selesai. Jika semuanya sudah lengkap, baru bisa naik ke Minut SK Bupati,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).

Tidak hanya sekadar verifikasi, banyak berkas peserta yang harus dikembalikan karena terdapat ketidaksesuaian data pribadi antara dokumen resmi seperti ijazah, KTP, dan akun Non ASN.

“Ada penulisan nama dan tahun lahir yang berbeda-beda. Data seperti ini harus diperbaiki dulu. Jika ijazahnya dianggap paling benar, harus dilengkapi surat keterangan pendukung. Kalau ijazah yang salah, perlu surat keterangan dari sekolah,” jelasnya.

Wiwik menegaskan bahwa dokumen ijazah menjadi pedoman utama dalam proses verifikasi, sehingga ketidaksesuaian data wajib disesuaikan untuk memastikan keabsahan informasi peserta.

Sementara itu, ia juga menyampaikan bahwa masa kontrak PPPK paruh waktu kini tidak lagi lima tahun seperti sebelumnya. Kontrak terbaru hanya berlaku satu tahun dan akan diperpanjang setiap tahun berdasarkan evaluasi.

“Kontrak mereka sekarang setahun dan diperpanjang tiap tahun,” tambahnya.

Pihak BKPSDM Musi Rawas berharap seluruh proses administrasi, verifikasi berkas, hingga penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) dapat segera selesai sehingga penyerahan SK dan penandatanganan perjanjian kerja dapat dilaksanakan pada tahun 2025.

“Harapannya semua proses bisa cepat selesai, agar penyerahan SK bisa dilakukan sesuai target pemerintah daerah,” tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved