Berita Ogan Ilir

Tampang Wanita di Ogan Ilir Dilaporkan Suami Zinah dengan Oknum Kades, Kini Divonis 2 Bulan Penjara

Putusan ini seperti diatur pada Pasal 411 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perzinahan.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
Dokumen Pribadi
ZINAH DENGAN KADES- Setelah melewati serangkaian proses persidangan, putusan perkara perzinahan seorang wanita dengan oknum kades di Ogan Ilir akhirnya dibacakan. Dalam sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kayuagung di Indralaya, pada Kamis (20/11/2025) lalu itu, terdakwa ST divonis pidana penjara selama dua bulan. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Setelah melewati serangkaian proses persidangan, putusan perkara perzinahan seorang wanita dengan oknum kades di Ogan Ilir akhirnya dibacakan.

Dalam sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kayuagung di Indralaya, pada Kamis (20/11/2025) lalu itu, terdakwa ST divonis pidana penjara selama dua bulan.

Putusan ini seperti diatur pada Pasal 411 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perzinahan.

"Bahwa putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor : 359/Pid.B/2025/PN Kag telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan oleh karena itu perlu segera dilaksanakan," kata Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir H. Musa melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).

Selanjutnya terpidana menjalani kurungan di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja selama waktu sesuai hasil putusan pengadilan.

Sementara seorang terdakwa lainnya yakni ED yang merupakan kepala desa aktif di Kecamatan Rambang Kuang, masih menjalani sidang lanjutan.

"Untuk terdakwa ED akan disidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (27/11/2025) mendatang," terang Musa.

Sebelumnya, suami ST bernama Eldi Yuharsyah mengaku sebagai orang yang melaporkan perkara perselingkuhan dan perzinahan tersebut.

Sempat mendapat intimidasi setelah membuat laporan, Eldi mengaku lega dua orang tersebut diproses hukum.

"Dua orang itu memang harus dihukum penjara karena sudah berbuat mesum. Kepala desanya kalau bisa juga diberhentikan dari jabatannya," kata Eldi dihubungi terpisah.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved