Guru PPPK di OKU Tewas di Kosan

Kadisdik OKU Apresiasi Gerak Cepat Polisi, Pembunuh Guru PPPK Ditangkap Kurang dari 2×24 Jam

Sayidatul Fitriyah sebelumnya ditemukan tewas di rumah kosnya di Desa Suka Pindah, Kecamatan KPR, Rabu (19/11/2025) malam.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM / Leni Juwita
DIGIRING - Riko Irawan alias Iwan (29) pelaku pembunuhan Sayidatul Fitriyah guru PPPK SMPN 46 OKU, Jumat (21/11/2025). Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Kadarisman SAg, MSi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP beserta jajaran yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan guru PPPK SMPN 46 OKU, Sayidatul Fitriyah binti Ahmadin (27) dalam waktu cepat. 
Ringkasan Berita:
  • Polres OKU berhasil menangkap pelaku pembunuhan guru PPPK, Sayidatul Fitriyah, dalam waktu kurang dari 2×24 jam, setelah pelaku sempat melarikan diri ke rumah orang tuanya
  • Kadisdik OKU mengapresiasi penuh kinerja Kapolres OKU dan Tim Resmob, yang dinilai bekerja cepat dan profesional hingga kasus terungkap
  • Pelaku RI alias Iwan dijerat pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan

SRIPOKU.COM, BATURAJA– Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Kadarisman SAg, MSi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP beserta jajaran yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan guru PPPK SMPN 46 OKU, Sayidatul Fitriyah binti Ahmadin (27) dalam waktu cepat.

“Luar biasa kerja polisi. Dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam sudah berhasil menangkap tersangkanya. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polres OKU di bawah pimpinan AKBP Endro Aribowo,” ujar Kadarisman, Sabtu (22/11/2025).

Kadarisman menilai keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa Polri bekerja maksimal dalam memberikan perlindungan dan menjaga ketertiban masyarakat.

Ia berharap tertangkapnya pelaku dapat memberikan ketenangan bagi keluarga korban maupun para guru, khususnya di SMPN 46 OKU.

Sebelumnya, Tim Resmob Polres OKU yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra SH berhasil menangkap tersangka berinisial RI alias Iwan (29) pada Jumat (21/11/2025) pukul 01.30 WIB.

Pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Dusun IV Desa Suka Pindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), setelah sempat melarikan diri ke rumah orang tua kandungnya di Desa Munggu, Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir.

Penangkapan dilakukan melalui penyisiran wilayah oleh dua tim Resmob. Setelah dilakukan pendekatan kepada pihak keluarga, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone merek Oppo, pakaian, sandal, hijab, dasi pramuka, dan sebilah pisau bergagang plastik warna pink yang diduga digunakan pelaku.

Kapolres OKU menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan.

Sayidatul Fitriyah sebelumnya ditemukan tewas di rumah kosnya di Desa Suka Pindah, Kecamatan KPR, Rabu (19/11/2025) malam.

Korban ditemukan oleh tetangganya, Resta, dan Zainuddin Abarsoh, dalam keadaan kaki dan tangan terikat serta mulut disumpal menggunakan jilbab.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved