Berita OKI

Tak Hanya Rumah Ini Daftar Aset H Sutar di Tulung Selapan OKI Disegel BNN, Tetangga Ungkap Kebaikan

Bukan hanya rumah mewah, namun tanah kosong, kebun dan sarang walet yang tersebar di Kecamatan Tulung Selapan telah disegel aparat penegak hukum.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Nando Davinchi (Handout)
RUMAH SUTAR DISEGEL - Rumah mewah berada di Desa Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir milik Sutarnedi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan penyegelan oleh pihak berwenang. Tak Hanya Rumah Ini Daftar Aset H Sutar di Tulung Selapan yang Disegel BNN, Tetangga Ungkap Kebaikan 

SRIPOKU.COM - Rumah mewah H Sutar resmi disegel BNN, tetangga bongkar perlakuan tersangka TPPU, dikenal baik.

Diberitakan sebelumnya, rumah mewah di Desa Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan milik Sutarnedi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan penyegelan oleh pihak berwenang.

Penyetelan dilangsungkan setelah H Sutar (sapaan akrabnya) ditetapkan tersangka Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan total aset jaringan TPPU mencapai lebih dari Rp 52 miliar.

Penyelidikan terhadap H Sutar terus berlangsung.

Bukan hanya rumah mewah, namun tanah kosong, kebun dan sarang walet yang tersebar di Kecamatan Tulung Selapan telah disegel aparat penegak hukum.

Sejumlah penegak hukum yang beranggotakan TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan BNN memasang kertas pengumuman menyatakan kalau aset-aset tersebut telah disita.

Adapun daftar aset yang disita yakni, 2 unit rumah, tanah kosong, kebun dan sarang walet.

"Saya mendapat kabar 2 rumah, tanah kosong, kebun dan sarang walet yang disegel oleh BNN pusat dan Kejaksaan RI," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dijelaskannya, para penegak hukum juga mendatangi beberapa aset milik kedua tersangka lainnya inisial D dan A yang terlibat dalam perkara yang sama yang tersebar di wilayah Kecamatan Tulung Selapan.

"Setahu saya tim petugas gabungan tersebut terbagi untuk melakukan penyegelan aset milik 3 orang tersangka (termasuk Sutar),"

"Aset mereka tersebar mulai dari Desa Selapan Ilir, Desa Petaling, Desa Selapan Ulu, Kecamatan Plaju (Palembang) dan lainnya," urainya.

Menurutnya kegiatan penyegelan telah dilakukan beberapa waktu lalu dan puncaknya terjadi pada Rabu (19/11/2025) sekitar jam 10.00 wib

Dimana saat itu ada sekitar 8 mobil yang terdiri dari petugas gabungan mendatangi rumah Sutarnedi di Desa Tulung Selapan Ilir.

"Petugas gabungan datang dengan menggunakan 8 mobil kerumah tersebut. Mereka melakukan pengecekan kondisi rumah dan setelah itu langsung dilakukan penyegelan yang disaksikan oleh Polisi, TNI, Kejaksaan RI dan BNN pusat," ungkapnya.

Dikatakan lebih lanjut, usai adanya penyegelan. Maka mulai kemarin tidak adalagi aktivitas yang dapat dilakukan di rumah mewah tersebut 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved