Berita OKI

Kesal Ditagih Utang Rokok, Karyawan Sawit di Air Sugihan OKI Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas

Seorang karyawan perkebunan sawit di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tewas setelah ditikam rekannya sendiri.

|
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
HABISI REKAN KERJA- Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto saat menunjukkan pelaku dan barang bukti di ruang Satreskrim Polres OKI pada, Selasa (18/11/2025) pagi. Pelaku ditangkap usai habisi rekan kerjanya. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang karyawan perkebunan sawit, LV (26), tewas ditikam rekannya, TR (35), di areal kebun sawit Jalur 25, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Senin (17/11/2025)
  • Peristiwa ini terjadi akibat TR kesal sering ditagih utang rokok oleh korban
  •  Korban sempat melarikan diri, namun dikejar dan ditikam berkali-kali hingga meninggal
  • Pelaku ditangkap polisi pada hari yang sama dan dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG– Seorang karyawan perkebunan sawit di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tewas setelah ditikam rekannya sendiri.

Kejadian ini terjadi di areal kebun sawit Jalur 25, Kecamatan Air Sugihan, pada Senin (17/11/2025) pukul 08.15 WIB.

Korban, LV (26), ditemukan bersimbah darah setelah mengalami beberapa luka tusuk. Pelaku, TR (35), yang juga merupakan rekan kerja korban, ditangkap polisi beberapa jam setelah kejadian.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Korban meminjam sepeda motor untuk menemui pelaku dan menagih utang rokok.

Setibanya di lokasi, TR tiba-tiba menusuk LV yang masih berada di atas motor. Korban sempat melarikan diri, namun dikejar dan ditikam berkali-kali hingga meninggal di genangan air.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motif pembunuhan dipicu rasa kesal karena sering ditagih utang,” ujar AKBP Eko Rubiyanto, Selasa (18/11/2025).

TR kini dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Air Sugihan yang berhasil menangkap pelaku hanya dalam hitungan jam.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara baik tanpa melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved