Berita OKI

Angka Perceraian di Ogan Ilir dan OKI Tahun 2025 Tembus 1.740 Kasus, Didominasi Istri Gugat Suami

Rincian data PA Kayuagung menunjukkan adanya disparitas besar antara permohonan yang diajukan oleh istri dan suami.

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/ANTON
ILUSTRASI CERAI- Angka perceraian di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) mencatat tren peningkatan yang mengkhawatirkan, dengan kasus yang diajukan oleh pihak istri (cerai gugat) mendominasi secara signifikan. Data dari Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Kayuagung menunjukkan total permohonan cerai sepanjang Januari hingga Oktober 2025 telah mencapai 1.740 perkara, melampaui total 1.564 perkara yang tercatat sepanjang tahun 2024. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus perceraian di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) menunjukkan tren peningkatan mengkhawatirkan pada tahun 2025.
  • Fenomena yang paling mendominasi adalah Cerai Gugat (gugatan diajukan oleh istri)
  • Sepanjang tahun 2025 ada 1.740 permohonan cerai
  • Angka ini lebih tinggi dari total seluruh tahun 2024 sebanyak 1.564 perkara
  • Angka perceraian di OI dan OKI didominasi istri menggugat cerai suami

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Angka perceraian di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) mencatat tren peningkatan yang mengkhawatirkan, dengan kasus yang diajukan oleh pihak istri (cerai gugat) mendominasi secara signifikan.

Data dari Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Kayuagung menunjukkan total permohonan cerai sepanjang Januari hingga Oktober 2025 telah mencapai 1.740 perkara, melampaui total 1.564 perkara yang tercatat sepanjang tahun 2024.

Ketua PA Kayuagung, Muhammad Ismet, melalui Panitera Muda Hukum, Septi Emilia, membenarkan tingginya angka tersebut.

"Setiap tahunnya perkara perceraian di Kabupaten OKI dan OI selalu tinggi, mencapai lebih dari 1.500 perkara," ujar Septi, Kamis (13/11/2025).

Rincian data PA Kayuagung menunjukkan adanya disparitas besar antara permohonan yang diajukan oleh istri dan suami.

Dari total perkara yang masuk, cerai gugat (diajukan istri) mencapai 1.259 perkara, sementara cerai talak (diajukan suami) hanya sebanyak 337 perkara.

"Sesuai dengan data, cerai gugat mencapai 1.259 perkara, sedangkan cerai talak sebanyak 337 perkara," jelas Septi.

Perselisihan Terus-Menerus Jadi Pemicu Utama

Septi Emilia juga membeberkan faktor utama di balik keretakan rumah tangga ini. Faktor terbesar dan paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus di antara pasangan, yang menyumbang angka fantastis, yaitu 1.079 perkara.

Selain itu, faktor-faktor pemicu lainnya meliputi Masalah ekonomi (74 perkara), judi online (31 perkara), ditinggalkan salah satu pihak (21 perkara), narkoba (12 perkara), KDRT (8 perkara), poligami (8 perkara), serta zina dan mabuk (8 perkara).

Melihat tren peningkatan ini, PA Kayuagung mengimbau masyarakat untuk menjadikan perceraian sebagai langkah terakhir.

Dari 1.740 perkara yang masuk, sekitar 1.500 perkara telah diputuskan, dan sisanya akan diselesaikan hingga akhir Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa pengadilan merupakan benteng terakhir ketika upaya musyawarah keluarga sudah tidak menemukan solusi, dengan harapan agar masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan demi menghindari perpisahan.

"Saya mengimbau seluruh masyarakat, sekiranya ada permasalahan yang terjadi, dimusyawarahkan terlebih dahulu secara kekeluargaan," pesan Septi. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved