Berita OKI

Modus Ritual Nikah Batin Usir Mahluk Halus, Dukun Cabul di Ogan Ilir Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual fisik dengan menyalahgunakan kepercayaan korban.

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Odi Aria
Handout
SIDANG DUKUN CABUL-Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang digelar elektronik di ruang sidang R. Soebekti PN Kayuagung kasus dukun cabul, Kamis (6/11) sore. Majelis hakim jatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap si dukun cabul. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG– Mengaku bisa mengusir makhluk halus yang membuat warung sepi, Eko Adi Saputra justru memanfaatkan kepercayaan pasiennya untuk melakukan perbuatan bejat.

Mengatasnamakan ritual “nikah batin”, pria yang disebut warga sebagai orang pintar ini akhirnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

Putusan tersebut mengejutkan banyak pihak karena jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (Kejari OKI) yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 3 tahun 10 bulan penjara.

Humas PN Kayuagung, Boy Hendra Kusuma, membenarkan putusan tersebut dan menjelaskan bahwa sidang dilakukan secara elektronik dengan pertimbangan keamanan dan kelancaran proses peradilan.

“Pembacaan putusan perkara nomor 358/Pid.Sus/2025/PN Kag digelar secara elektronik di ruang sidang R. Soebekti PN Kayuagung, dengan majelis hakim diketuai Danang Prabowo Jati, serta anggota Dedy Agung Prasetyo dan Yoshito Siburian,” jelas Boy, Jumat (7/11/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp100 juta, subsider kurungan 1 bulan.

Modus Nikah Batin

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual fisik dengan menyalahgunakan kepercayaan korban.

Kasus ini berawal ketika orang tua korban datang kepada terdakwa untuk meminta bantuan karena warung mereka sepi pembeli dan diduga diganggu makhluk halus.

Memanfaatkan situasi itu, Eko Adi Saputra menawarkan ritual pengusiran dengan berbagai syarat tak masuk akal.

“Terdakwa menawarkan diri untuk melakukan ritual dengan sesajen dan syarat tertentu. Ia kemudian menjadikan anak korban sebagai perantara ritual dengan alasan ‘nikah batin’ serta memberikan minuman mantra sebelum menyetubuhi korban,” ungkap majelis hakim dalam amar putusannya.

Hakim menilai tindakan terdakwa sangat keji dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun, meski dilakukan dalam konteks ritual.

“Dalih ritual dengan unsur persetubuhan adalah penghinaan terhadap kehormatan dan kesusilaan,” tegas hakim.
 
Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa Eko Adi Saputra maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir, apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Vonis 10 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini menjadi perhatian publik karena melebihi tuntutan jaksa.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved