Berita OKI

BURONAN yang Paling Dicari Tukang Tambal Ban di Teluk Gelam Ini Diringkus Polisi, Begini Nasibnya!

Kejadian bermula pada 9 Oktober 2025, saat Aldi datang ke bengkel Setiawan dengan alasan ingin membongkar ban mobilnya.

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Nando Davinchi (Dokumen Polisi)
DIAMANKAN POLISI : Pelaku Aldi beserta barang bukti motor honda Beat diamankan Polsek Teluk Gelam atas kasus penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor korban, tetapi tidak dikembalikan. 
Ringkasan Berita:
  • Tukang tambal ban Setiawan kehilangan motor setelah dipinjam Aldi Pratama yang berpura-pura membantu pelanggan.
  • Motor hilang sejak 9 Oktober 2025, korban baru berhasil melaporkan dan menunggu proses penyelidikan.
  • Pelaku berhasil ditangkap pada 6 November 2025 oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Gelam dan kini diamankan beserta barang bukti.

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Setiawan Nugroho (20), seorang tukang tambal ban di Desa Seriguna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI Sumsel, harus kehilangan motor Honda Beat warna pink miliknya senilai sekitar Rp 5,5 juta.

Motor itu dibawa kabur oleh Aldi Pratama (23) yang berpura-pura ingin menyusul mobil yang diklaim mogok di belakang bengkel.

Kejadian bermula pada 9 Oktober 2025, saat Aldi datang ke bengkel Setiawan dengan alasan ingin membongkar ban mobilnya.

Sekitar 20 menit kemudian, Aldi meminjam motor korban untuk “menyusul mobil di belakang.”

Tanpa curiga, Setiawan memperingatkan Aldi untuk mengecek bahan bakar motor, namun pelaku justru langsung pergi ke Kecamatan Kayuagung dan tidak kembali.

Usaha korban menghubungi pelaku melalui telepon hanya tersambung ke orang tua pelaku yang mengaku Aldi tidak ada di rumah.

Bahkan saat korban mendatangi rumah pelaku, Aldi sudah pergi.

Setelah hampir sebulan buron, Unit Reskrim Polsek Teluk Gelam akhirnya menangkap Aldi pada 6 November 2025 setelah mendapat informasi pelaku kembali ke rumah.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Teluk Gelam.

Kapolsek Teluk Gelam, Iptu Muhammad Rizal, menegaskan bahwa pelaku dijerat kasus penggelapan dengan modus meminjam motor tanpa niat mengembalikan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved