Breaking News

Berita Muratara

PRIA Ini 'Sok 'Jagoan' di Muratara, Santai Bawa Sesuatu di Lakban Warna Merah Muda, Begini Nasibnya!

M warga Kecamatan Karang Jaya Muratara ditangkap polisi karena kedapatan membawa 1 paket sabu seberat 5,60 gram.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/eko Mustiawan (Dokumen Polisi)
DIAMANKAN POLISI : Tersangka kasus narkoba M (24) warga Kecamatan Karang Jaya, Muratara saat diamankan di Mapolres Muratara. 
Ringkasan Berita:
  • Pria berinisial M (24) ditangkap di Muratara karena membawa 5,60 gram sabu.
  • Polisi menemukan sabu disembunyikan dalam lakban merah muda di tas hitam.
  • M dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

SRIPOKU.COM, MURATARA — Seorang pria pengangguran berinisial M (24), warga Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), ditangkap polisi karena kedapatan membawa 1 paket sabu seberat 5,60 gram.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Narkoba IPTU Marhan Saputra mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Poros Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan.

Gerak-gerik sosok pria ini disebut warga sangat meresahkan dan sok jagoan saat di lokasi.

Saat digeledah, tersangka menyimpan sabu dalam lakban berwarna merah muda di dalam tas selempang hitam.

Ia juga dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urine.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved