Berita Muratara

WANITA Rambut Pirang Asal Bengkulu dan Suaminya Ini Coba 'Kuasai' Muratara, Pasrah Dikepung Polisi!

Mereka ditangkap saat melintas di depan sebuah Rumah Makan Istana Bundo di Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya, Muratara

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/eko Mustiawan (Dokumen Polisi)
PASUTRI EDAR GANJA - Dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri asal Provinsi Bengkulu saat diamankan di Mapolres Muratara, karena kedapatan membawa ganja. 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Pasangan suami istri asal Provinsi Bengkulu, diamankan oleh Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) pada Minggu (5/10/2025).

Keduanya adalah IM  (26) warga Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong dan ST (24) warga Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Mereka ditangkap saat melintas di depan sebuah Rumah Makan Istana Bundo di Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya, Muratara. 

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Narkoba, AKP Marhan  Saputra pada Selasa (7/10/2025) membenarkan penangkapan tersebut. 

Dijelaskan Kasat, penangkapan mereka bermula dari laporan warga, yang mencurigakan akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Karang Jaya. 

Dikatakannya Kasat, kemudian anggota pun langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Hingga akhirnya ada 2 orang yang dicurigai.

Saat itu lanjutan Kasat, kedua terduga pelaku itu sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Nmax warna putih, sedang melintas di depan Rumah Makan Istana Bundo di Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya, Muratara. 

Selanjutnya, anggota pun langsung melakukan upaya penangkapan. Hasilnya seorang pria berinisial IM dan seorang perempuan rambuit pirang berinisial ST berhasil diamankan.

"Keduanya diamankan tanpa perlawanan," kata Kasat kepada Sripoku.com, Selasa (7/10/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 1 bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas koran dan plastik warna hitam dengan berat 109 gram.

Kemudian, juga ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 21,25 gram.

Selain narkoba jenis sabu dan ganja, anggota juga mengamankan 1 unit hp merk OPPO, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna putih dan 1 buah sweater merk cloning warna putih sebagai barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan, status keduanya ini merupakan pengedar," tegas Kasat.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, akibat perbuatannya keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved