Berita OKI

Dua Mantan Komisioner Panwaslu OKI Terbukti Korupsi, Divonis 2 tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Dua mantan Komisoner Panwaslu OKI, Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi terbukti korupsi pengelolaan dana hibah Pemilu 2017-2018.

Penulis: Nando Davinchi | Editor: tarso romli
istimewa
ilustrasi korupsi 
Ringkasan Berita:
  • Dua mantan komisioner Panwaslu OKI yakni Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi terbukti korupsi dana hibah Pemilu tahun anggaran 2017-2018
  • Keduanya dijatuhi vonis oleh PN Tipikor Palembang masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subside 3 bulan
  • Kepada keduanya diperintahkan hakim untuk tetap dilakukan penahanan.

 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Dua terdakwa yaitu Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi mantan komisioner panitia pengawas pemilu (panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terlibat korupsi pengelolaan dana hibah pemilu tahun anggaran 2017–2018 merugikan negara mencapai Rp 4.728.709.454.

Mereka menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dan secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya telah dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan bagi masing-masing terdakwa pada Jum'at (14/11) sore.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Ketua, Sangkot Lumban Tobing SH, MH.

Baca juga: Penetapan Upah Minimum Provinsi, Pengusaha Minta Dilibatkan dan Dicari Formula Perhitungan Pas

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dengan perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama

Majelis hakim juga mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan putusan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Tindakan kedua terdakwa dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu yang sejatinya harus independen," ungkapnya.

Sementara faktor meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatan dan bersikap kooperatif. Belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

"Diketahui terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara masing-masing sebesar Hadi Irawan Rp 402.000.000 dan Ihsan Hamidi Rp 328.500.000," imbuhnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI Ulfa Nauliyanti menuntut kedua terdakwa dengan pidana lebih berat, yakni 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Usai putusan dibacakan, baik pihak penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Selesai Dibangun Pelabuhan New Palembang Port menjadi Pelabuhan New Banyuasin Port Tanjung Carat

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved