Berita Ogan Ilir

Tampang Dua Abang Jago di Indralaya Ogan Ilir, Tusuk Seorang Pemuda Hingga Nyaris Tewas

Setelah melakukan penusukan, para tersangka membuang barang bukti pisau dan kini masih dalam pencarian petugas.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
TERSANGKA- Dua tersangka pengeroyokan dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (16/11/2025) pagi. Keduanya hampir merenggut nyawa seorang warga. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA- Setelah sempat menganiaya warga hingga nyaris tewas, dua orang pria di Indralaya, Ogan Ilir, diringkus polisi.

Keduanya dilaporkan menusuk seorang warga bernama Edwar Sanjaya (31 tahun) hingga mengalami luka cukup parah.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/11/2025) lalu.

Berawal saat korban berjumpa dengan tersangka bernama Mahmud (31 tahun) dan Misbakun (19 tahun) di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara.

Diduga tersinggung dengan perkataan korban, kedua tersangka melakukan pengeroyokan.

"Para tersangka lalu memukul dan salah seorang diantaranya mengeluarkan pisau, melakukan penusukan," terang Mukhlis di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (16/11/2025).

Korban mengalami luka tusuk di tubuhnya dan sempat dirawat di rumah sakit.

Beruntung nyawa korban tertolong berkat penanganan cepat tim medis.

Sementara kedua tersangka kabur meninggalkan TKP.

"Tidak butuh waktu lama bagi kami untuk meringkus para tersangka. Keduanya terpantau masih berada di wilayah Indralaya," ujar Mukhlis.

Setelah melakukan penusukan, para tersangka membuang barang bukti pisau dan kini masih dalam pencarian petugas.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku emosi dengan perkataan korban yang dinilai menyinggung perasaan.

"Motifnya salah paham. Namun tidak dibenarkan melakukan penganiayaan, apalagi hampir merenggut nyawa orang," kata Mukhlis.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Mukhlis menegaskan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved