Berita OKI

RUMAH Mewah & Sarang Walet H Sutar di Tulung Selapan Disegel BNN, Jadi Tersangka TPPU Rp52 Miliar

H Sutar (sapaan akrabnya) ditetapkan tersangka Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan total aset jaringan TPPU mencapai lebih dari Rp 52 miliar

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Nando Davinchi (Handout)
DISEGEL : Rumah mewah berada di Desa Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir milik Sutarnedi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan penyegelan oleh pihak berwenang. 
Ringkasan Berita:
  • BNN menyegel rumah mewah dan sejumlah aset milik tersangka TPPU jaringan narkoba, Sutarnedi, senilai lebih dari Rp 52 miliar di OKI.
  • Penyegelan dilakukan tim gabungan BNN, Kejaksaan, TNI, dan Polri di beberapa lokasi termasuk Tulung Selapan dan Plaju Palembang.
  • Setelah disegel, seluruh aktivitas di rumah Sutar dihentikan, dan Polsek Tulung Selapan turut mengawal proses penyegelan.

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG –  Rumah mewah yang berada di Desa Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan milik Sutarnedi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan penyegelan oleh pihak berwenang.

Penyetelan dilangsungkan setelah H Sutar (sapaan akrabnya) ditetapkan tersangka Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan total aset jaringan TPPU mencapai lebih dari Rp 52 miliar.

Penyelidikan terhadap H Sutar terus berlangsung. Kini, rumah mewah, tanah kosong, kebun dan sarang walet yang tersebar di Kecamatan Tulung Selapan telah disegel aparat penegak hukum.

Sejumlah penegak hukum yang beranggotakan TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan BNN memasang kertas pengumuman menyatakan kalau aset-aset tersebut telah disita

"Saya mendapat kabar 2 rumah, tanah kosong, kebun dan sarang walet yang disegel oleh BNN pusat dan Kejaksaan RI," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dijelaskannya, para penegak hukum juga mendatangi beberapa aset milik kedua tersangka lainnya inisial D dan A yang terlibat dalam perkara yang sama yang tersebar di wilayah Kecamatan Tulung Selapan.

"Setahu saya tim petugas gabungan tersebut terbagi untuk melakukan penyegelan aset milik 3 orang tersangka (termasuk Sutar),"

"Aset mereka tersebar mulai dari Desa Selapan Ilir, Desa Petaling, Desa Selapan Ulu, Kecamatan Plaju (Palembang) dan lainnya," urainya.

Menurutnya kegiatan penyegelan telah dilakukan beberapa waktu lalu dan puncaknya terjadi pada Rabu (19/11/2025) sekitar jam 10.00 wib

Dimana saat itu ada sekitar 8 mobil yang terdiri dari petugas gabungan mendatangi rumah Sutarnedi di Desa Tulung Selapan Ilir.

"Petugas gabungan datang dengan menggunakan 8 mobil kerumah tersebut. Mereka melakukan pengecekan kondisi rumah dan setelah itu langsung dilakukan penyegelan yang disaksikan oleh Polisi, TNI, Kejaksaan RI dan BNN pusat," ungkapnya.

Dikatakan lebih lanjut, usai adanya penyegelan. Maka mulai kemarin tidak adalagi aktivitas yang dapat dilakukan di rumah mewah tersebut 

"Ya, sudah tidak boleh lagi ada yang keluar masuk rumah tersebut. Karena sudah disegel dan ditutup permanen," paparnya.

Dikonfirmasi Kapolsek Tulung Selapan, Iptu Jamal membenarkan pihaknya turut mengawal jalannya kegiatan penyegelan rumah di Desa Selapan Ilir beberapa hari yang lalu.

"Benar adanya kegiatan tersebut yang telah dilakukan oleh BNN pusat bersama tim dari kejagung di dampingi tim kejari OKI," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved