Berita Ogan Ilir
Mengingat Ajal di Balik Jeruji, Tahanan Polres OI Ikuti Binrohtal, Termasuk 3 Pembunuh Sopir Truk
Puluhan tahanan Polres Ogan Ilir mengikuti kegiatan pembinaan rohani dan mental atau Binrohtal.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Puluhan tahanan Polres Ogan Ilir mengikuti kegiatan pembinaan rohani dan mental atau Binrohtal.
- Tujuannya kegiatan guna memenuhi kebutuhan spiritual para tahanan yang sedang berhadapan dengan hukum.
- Di antara para tahanan tersebut, tampak tiga tersangka pembunuhan sopir truk di perkebunan tebu Ogan Ilir, turut mengikuti jalannya Binrohtal.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Puluhan tahanan Polres Ogan Ilir mengikuti kegiatan pembinaan rohani dan mental atau Binrohtal.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori menerangkan, kegiatan ini merupakan agenda yang diadakan secara berkala.
Tujuannya guna memenuhi kebutuhan spiritual para tahanan yang sedang berhadapan dengan hukum.
"Kami menghadirkan penceramah untuk memberikan siraman rohani kepada para tahanan," kata Herman di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Enam Bulan Berlalu, Kasus Kematian Wanita Hamil di Perkebunan Tebu Ogan Ilir Belum Terungkap
Tercatat sebanyak 20 orang tahanan yang tersangkut berbagai kasus tindak pidana, menyimak ceramah yang disampaikan.
Di antara para tahanan tersebut, tampak tiga tersangka pembunuhan sopir truk di perkebunan tebu Ogan Ilir, turut mengikuti jalannya Binrohtal.
Ketiganya yakni Agung Sanjaya (25 tahun), Redho Saputra (24 tahun) dan Adam Saputra (28 tahun).
"Tiga orang itu sedang menunggu tahap II (pelimpahan) ke Kejari. Maka selama di Rutan Polres Ogan Ilir, terus dibina," jelas Herman.
Adapun pesan ceramah yakni mengenai kematian yang pasti dirasakan setiap makhluk hidup.
Para tahanan diajak untuk kembali ke jalan yang benar dan tak mengulangi perbuatan kriminal setelah menyelesaikan masa hukuman.
"Intinya disampaikan bahwa kematian sangat dekat, ajal pasti datang. Maka hidup harus diisi dengan ibadah dan berbuat baik terhadap sesama manusia," pesan Herman menirukan perkataan penceramah.
Adapun ketiga tersangka pembunuhan tersebut dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Kemudian Pasal 338, 339 dan 340 KUHP tentang pembunuhan serta pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup," terang Herman.
| Enam Bulan Berlalu, Kasus Kematian Wanita Hamil di Perkebunan Tebu Ogan Ilir Belum Terungkap |
|
|---|
| 3 Bulan Diburu, Anggota Sindikat Curanmor Pembobol Motor di Masjid Tanjung Raja Akhirnya Diringkus |
|
|---|
| Kebakaran Lahan di Sungai Rambutan OI Malam Ini, Tim Satgas Berupaya Padamkan Api |
|
|---|
| Progres Pembangunan Tol Betung-Tempino-Jambi, Banyuasin-Muba Segera Terkoneksi |
|
|---|
| Tampang Dua Abang Jago di Indralaya Ogan Ilir, Tusuk Seorang Pemuda Hingga Nyaris Tewas |
|
|---|
