Berita Ogan Ilir

RESKRIM Polres OI Tangkap Seorang Pria Bejat, Hancurkan Masa Depan Anak Tetangga yang Usia 5 Tahun

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, menjelaskan bahwa pelaku awalnya memanggil korban yang melintas di depan rumahnya

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Agung Dwipayana (Dokumen Polisi)
DIPAPARKAN POLISI - Pelaku pencabulan anak di bawah umur dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (21/11/2025) pagi. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. 
Ringkasan Berita:
  • Pria 58 tahun di Ogan Ilir ditangkap karena mencabuli anak tetangganya berusia 5 tahun.
  • Kasus terungkap setelah korban menunjukkan perubahan sikap, diperkuat visum dan saksi.
  • Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

SRIPOKU.COM, INDRALAYA — Seorang pria paruh baya berinisial A (58), warga Ogan Ilir, diamankan polisi setelah dilaporkan mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun. 

Kasus ini terjadi pada akhir Juli lalu dan baru terungkap setelah korban menunjukkan perubahan sikap yang mencurigakan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, menjelaskan bahwa pelaku awalnya memanggil korban yang melintas di depan rumahnya dan meminta dibelikan rokok.

Setelah korban kembali, pelaku mengajaknya masuk ke rumah dan melakukan tindakan cabul.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku meraba bagian sensitif korban,” ujar Mukhlis.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke polisi.

Setelah dilakukan visum, pemeriksaan saksi, dan keterangan korban, pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis lalu.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mukhlis.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved