Berita Lubuklinggau

12 Orang Mengundurkan Diri Jelang Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau

Sebanyak 12 orang dikabarkan mengundurkan diri menjelang pelantikan PPPK paruh waktu Pemerintah Kota Lubuklinggau. 

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
BERI KETERANGAN - Kabid Pengangkatan Pemberhentian dan Informasi, M Adi Dwi Cahyo saat menyampaikan rencana pelantikan PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau, Senin (24/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 12 orang dikabarkan mengundurkan diri menjelang pelantikan PPPK paruh waktu Pemerintah Kota Lubuklinggau. 
  • Rinciannya ada yang sudah meninggal, tidak aktif bekerja lagi hingga tidak mau diangkat menjadi PPPK paruh waktu
  • BKPSDM Lubuklinggau menjadwalkan pelantikan pada Desember 2025. 

 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Sebanyak 12 orang dikabarkan mengundurkan diri menjelang pelantikan PPPK paruh waktu Pemerintah Kota Lubuklinggau. 

Kepala BKPSDM Lubuklinggau Dian Candera, melalui Kabid Pengangkatan Pemberhentian dan Informasi M Adi Dwi Cahyo, mengungkapkan rencana ada 1.773 orang yang akan dilantik PPPK paruh waktu.

Namun dalam prosesnya ada yang meninggal dunia, tidak aktif bekerja hingga tidak mau bekerja sebagai PPPK paruh waktu

"Totalnya ada 12 orang yang mundur hingga tidak aktif bekerja, sehingga bakal dilantik sebanyak 1.761 orang," kata dia, Senin (24/11/2025). 

Baca juga: Kapan 4600 Honorer di OKI yang Lulus PPPK Paruh Waktu Dilantik? Ada 24 Tersisih

Menurut dia, rencana jadwal pelantikan akan dilaksanakan pada Desember 2025. 

Di mana saat ini proses pelantikan tersebut tengah berjalan. 

"Direncanakan pelantikannya bulan depan, karena harus selesai akhir tahun," kata dia. 

M Adi Dwi Cahyo mengatakan, ada beberapa syarat yang masih proses serta yang diperbaiki. 

Jika persetujuan teknis (Pertek) sudah keluar maka pihaknya akan langsung menghadap BKN untuk penandatanganan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu.

"Sekarang proses itu  masih berjalan, karena sejauh ini ada yang statusnya masih GTS, statusnya proses yang kita tunggu, kalau sudah selesai baru kita menghadap pak wali untuk pelantikannya," ujarnya.

Sementara untuk masalah penggajian beberapa waktu lalu telah dirapatkan dengan BPKAD, namun untuk besarannya silakan tanyakan langsung ke BPKAD.

"Karena masalah penggajian itu ada di SK perjanjian kerja, tapi pada intinya menyesuaikan keuangan daerah," ujarnya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved