Berita Banyuasin
Pengedar Gagal Buang Sabu Saat Digerebek Polisi di Banyuasin
Pengedar narkoba jenis sabu-sabu, gagal membuang narkobanya saat digerebek anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin.
Penulis: Ardiansyah | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Satres Narkoba Polres Banyuasin menangkap seorang pengendar sabu berinisial HP.
- Pelaku diringkus pihak kepolisian di Desa Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
- Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 17 paket plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 3,84 gram.
SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Pengedar narkoba jenis sabu-sabu, gagal membuang narkobanya saat digerebek anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin.
Pelaku HP (32) yang merupakan warga Jalan Bungur, RT 029 RW 005, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin, tak dapat lagi mengelak.
Penangkapan bermula saat, personel Satres Narkoba Polres Banyuasin melakukan penyergapan di depan sebuah rumah di Desa Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis (30/10/2025) malam sekira pukul 20.30 WIB kemarin.
"Pada saat penangkapan, pelaku berusaha membuang barang bukti. Namun, terlihat anggota dan pelaku ini langsung kami amankan," ujar Kasat Resnarkoba Iptu Dian Idaman Syahputra, Kamis (6/10/2025).
Baca juga: Dari Kobaran Api ke Jerat Cincin, Damkar Banyuasin Jadi Juru Selamat Jari Warga
Pelaku, langsung diamankan bersama barang bukti. Saat diperiksa, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 17 paket plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 3,84 gram.
Sabu-sabu tersebut disimpan pelaku di dalam botol obat. Ketika ada yang membeli, pelaku baru mengambil sabu untuk diberikan kepada pembeli narkoba.
Selain itu, disita pula satu unit handphone android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
"Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Banyuasin. Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengancam hukuman penjara yang berat bagi pengedar narkotika," pungkasnya.
| Dari Kobaran Api ke Jerat Cincin, Damkar Banyuasin Jadi Juru Selamat Jari Warga |
|
|---|
| Warga di Pesisir dan Perairan Banyuasin Diminta Waspada Ancaman Hujan dan Angin Kencang |
|
|---|
| Daftar Posisi Kepala Dinas Pemkab Banyuasin yang Akan Laksanakan Job Fit dan Lelang Jabatan |
|
|---|
| Panjat Rumah Pelaku Pencurian Gondol Tiga Ponsel Mahasiswa |
|
|---|
| Bukan Sekadar Nasi Kotak, Satlantas Polres Banyuasin Tanamkan Kepedulian Sosial Lewat Jumat Berbagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.