Berita Banyuasin

Pengedar Gagal Buang Sabu Saat Digerebek Polisi di Banyuasin 

Pengedar narkoba jenis sabu-sabu, gagal membuang narkobanya saat digerebek anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin.

Penulis: Ardiansyah | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polisi
DITANGKAP - Pelaku HP saat diamankan di Satres Narkoba Polres Banyuasin karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu, Kamis (6/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Satres Narkoba Polres Banyuasin menangkap seorang pengendar sabu berinisial HP. 
  • Pelaku diringkus pihak kepolisian di Desa Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
  • Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 17 paket plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 3,84 gram. 

 


SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Pengedar narkoba jenis sabu-sabu, gagal membuang narkobanya saat digerebek anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin.

Pelaku HP (32) yang merupakan warga Jalan Bungur, RT 029 RW 005, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin, tak dapat lagi mengelak.

Penangkapan bermula saat,  personel Satres Narkoba  Polres Banyuasin melakukan penyergapan di depan sebuah rumah di Desa Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis (30/10/2025) malam sekira pukul 20.30 WIB kemarin.

"Pada saat penangkapan, pelaku berusaha membuang barang bukti. Namun, terlihat anggota dan pelaku ini langsung kami amankan," ujar Kasat Resnarkoba Iptu Dian Idaman Syahputra, Kamis (6/10/2025).

Baca juga: Dari Kobaran Api ke Jerat Cincin, Damkar Banyuasin Jadi Juru Selamat Jari Warga

Pelaku, langsung diamankan bersama barang bukti. Saat diperiksa, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 17 paket plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto  mencapai 3,84 gram. 

Sabu-sabu tersebut disimpan pelaku di dalam botol obat. Ketika ada yang membeli, pelaku baru mengambil sabu untuk diberikan kepada pembeli narkoba.

Selain itu, disita pula satu unit handphone android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

"Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Banyuasin. Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengancam hukuman penjara yang berat bagi pengedar narkotika," pungkasnya.
 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved