Jembatan Lalan Roboh Ditabrak Tongkang

Proses Ganti Rugi Jembatan P6 Lalan Dideadline Hingga 21 November 2025

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Fajeri Ramadhoni
PIMPIN RAPAT - Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH saat memimpin rapat bersama jajaran Pemkab Muba dan perwakilan perusahaan terkait penyelesaian ganti rugi perbaikan Jembatan P6 Lalan di Kantor Perwakilan Muba Palembang, Jumat (7/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Muba memberikan deadline kepada perusahaan penabrak Jembatan P6 Lalan.
  • Batas waktu penyelesaian kesepakatan tersebut diberikan hingga 21 November 2025.
  • Pengumpulan dana dilakukan secara kolektif oleh perusahaan penabrak jembatan dan para pengguna alur Sungai Lalan.
  • Jika hingga 31 Desember 2025 dana belum terkumpul 100 persen, maka mulai 1 Januari 2026 alur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup sementara.

 

SRIPOKU.COM, SEKAYU--Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan batas waktu atau deadline kepada perusahaan penabrak Jembatan P6 Lalan.

Langkah tersebut dilakukan setelah Bupati Muba HM Toha Tohet SH memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kejari Muba pada 28 Agustus 2025 untuk membantu penyelesaian ganti rugi tersebut.

Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH menegaskan, batas waktu penyelesaian kesepakatan tersebut diberikan hingga 21 November 2025. 

"Kami beri waktu sampai 21 November mendatang agar komitmen dan realisasi kesepakatan benar-benar dijalankan. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut dan merugikan masyarakat, terutama warga Kecamatan Lalan,"tegas Aka, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Dana Perbaikan Tak Terkumpul, Akses Sungai Lalan Terancam Ditutup Awal 2026

Dalam kesepakatan bersama tersebut disetujui bahwa pembangunan Jembatan P6 Lalan akan tetap dilanjutkan sesuai rencana yang sudah berjalan. 

"Pengumpulan dana dilakukan secara kolektif oleh perusahaan penabrak jembatan dan para pengguna alur Sungai Lalan. Tujuan percepatan ini agar apa yang diharapkan oleh masyarakat untuk jembatan dapat terealisasi,"ungkapnya.

Sementara itu, Asisten II Setda Muba Alva Elan menegaskan, Pemkab Muba tetap berkomitmen mengawal penyelesaian ganti rugi perbaikan jembatan tersebut. 

"Pemkab Muba meminta para pihak segera menuntaskan kewajiban sesuai kesepakatan bersama yang telah ditandatangani,"ujarnya.

Jika hingga 31 Desember 2025 dana belum terkumpul 100 persen, maka mulai 1 Januari 2026 jalur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup sementara, dan proses hukum akan ditempuh terhadap pihak yang tidak menunaikan kewajiban.

"Pengumpulan dana akan diawasi secara ketat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemkab Muba guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut,"jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved