Berita Banyuasin

Panjat Rumah Pelaku Pencurian Gondol Tiga Ponsel Mahasiswa

Pelaku AP (26) warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa. Banyuasin, ditangkap Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa

Penulis: Ardiansyah | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polisi
DITANGKAP - Pelaku AP yang diamankan Polsek Talang Kelapa Banyuasin karena kasus pencurian ponsel milik mahasiswa, Senin (3/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa membekuk AP pencuri ponsel mahasiswa. 
  • Pelaku ditangkap di kawasan Kertapati Kota Palembang.
  • Pelaku mengambil ponsel korban setelah memanjat rumah yang ada di sebelah kediaman korban. 

 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN -  Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa, Banyuasin, mengamankan seorang pelaku pencurian yang mengondol tiga ponsel milik mahasiswa. 

Pelaku AP (26) warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa. Banyuasin, ditangkap Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa di Kertapati Kota Palembang. 

Korban yang merasakan kehilangan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Kelapa dengan nomor laporan  LP B-130/XII/2023/SPKT/Polsek Talang Kelapa.

Setelah melalui penyelidikan intensif, tim Reskrim Polsek Talang Kelapa yang dipimpin Iptu Miswadi Saputra dan Ipda Ricky Andika melakukan penyelidikan. 

Baca juga: Gelar Pasar Murah Tiap Jumat, Bupati Banyuasin Askolani : Saya Apresiasi Ide Camat Talang Kelapa 

Dari keterangan korban, ia kehilangan tiga ponsel dengan total Rp 5 juta saat si letakan di dalam rumahnya yang berada Perumahan Mega Asri II Blok F2 No 16 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin. 

"Kami melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk keterangan dari seorang saksi kunci, kami mulai mendapatkan titik terang," kata Kapolsek Talang Kelapa AKP Herli Setiawan, Senin (3/11/2025).

Dari penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Kertapati Kota Palembang.

Interogasi yang dilakukan terhadap pelaku, saat beraksi masuk ke rumah korban dengan memanjat rumah sebelah yang masih dalam proses pembangunan.

Pelaku kemudian mengambil ponsel yang sedang dicas di atas meja, saat korban sedang tertidur lelap. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan  barang bukti satu unit ponsel hasil curian yang digunakan pelaku.

"Tersangka AP kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut untuk mengungkap secara tuntas kasus ini dan mencari barang bukti lainnya yang masih hilang," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved