Berita Banyuasin
Panjat Rumah Pelaku Pencurian Gondol Tiga Ponsel Mahasiswa
Pelaku AP (26) warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa. Banyuasin, ditangkap Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa
Penulis: Ardiansyah | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa membekuk AP pencuri ponsel mahasiswa.
- Pelaku ditangkap di kawasan Kertapati Kota Palembang.
- Pelaku mengambil ponsel korban setelah memanjat rumah yang ada di sebelah kediaman korban.
SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa, Banyuasin, mengamankan seorang pelaku pencurian yang mengondol tiga ponsel milik mahasiswa.
Pelaku AP (26) warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa. Banyuasin, ditangkap Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa di Kertapati Kota Palembang.
Korban yang merasakan kehilangan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Kelapa dengan nomor laporan LP B-130/XII/2023/SPKT/Polsek Talang Kelapa.
Setelah melalui penyelidikan intensif, tim Reskrim Polsek Talang Kelapa yang dipimpin Iptu Miswadi Saputra dan Ipda Ricky Andika melakukan penyelidikan.
Baca juga: Gelar Pasar Murah Tiap Jumat, Bupati Banyuasin Askolani : Saya Apresiasi Ide Camat Talang Kelapa
Dari keterangan korban, ia kehilangan tiga ponsel dengan total Rp 5 juta saat si letakan di dalam rumahnya yang berada Perumahan Mega Asri II Blok F2 No 16 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.
"Kami melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk keterangan dari seorang saksi kunci, kami mulai mendapatkan titik terang," kata Kapolsek Talang Kelapa AKP Herli Setiawan, Senin (3/11/2025).
Dari penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Kertapati Kota Palembang.
Interogasi yang dilakukan terhadap pelaku, saat beraksi masuk ke rumah korban dengan memanjat rumah sebelah yang masih dalam proses pembangunan.
Pelaku kemudian mengambil ponsel yang sedang dicas di atas meja, saat korban sedang tertidur lelap.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel hasil curian yang digunakan pelaku.
"Tersangka AP kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut untuk mengungkap secara tuntas kasus ini dan mencari barang bukti lainnya yang masih hilang," pungkasnya.
| Dinas Koperindag Banyuasin Usulkan PPPK Jadi Pendamping Koperasi Merah Putih |
|
|---|
| Wanita Viralkan Pungli di Jembatan Penghubung Banyuasin-OKI Minta Maaf 'Jalan Milik Masyarakat' |
|
|---|
| 179 Calon Jemaah Haji Banyuasin Siap Berangkat ke Tanah Suci, Diingatkan Tak Bawa Barang Berlebihan |
|
|---|
| 2 Kakak Adik Ini Coba-coba Jadi 'Penguasa' Ganja di Banyuasin, Adik Jadi Pengedar Kakak Jadi Pemasok |
|
|---|
| Penggugat Tak Hadir, 42 Petani Bongkar Bukti di Sidang Sengketa Lahan Air Saleh Banyuasin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Ap-pencuri-ponsel.jpg)