LIPSUS

Lipsus: Mayoritas Lulusan SMA, PPPK Pendamping Koperasi Merah Putih di Banyuasin Terganjal Syarat D3

Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang direncanakan diperbantukan untuk pendampingan pada Koperasi Merah Putih.

Tayang:
Penulis: Ardiansyah | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Ardiansyah
PELANTIKAN PPPK BANYUASIN- Pelantikan PPPK Banyuasin beberapa waktu lalu. Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang direncanakan diperbantukan untuk pendampingan pada Koperasi Merah Putih di Kabupaten Banyuasin, saat ini masih dalam proses. Namun muncul masalah terkait jenjang pendidikan mereka. 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN- Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang direncanakan diperbantukan untuk pendampingan pada Koperasi Merah Putih di Kabupaten Banyuasin, saat ini masih dalam proses.

Namun muncul masalah terkait jenjang pendidikan mereka.

Menurut Badan Kepegawaian dan SDM Banyuasin, usulan tenaga PPPK yang berasal dari kecamatan. 

Namun kebanyakan dari mereka terbentur dengan tingkat pendidikan yang mereka punyai, yakni hanya SMA, padahal minimal jenjang D3 (Diploma 3).

Kepala BKPSDM Banyuasin Dr Izromaita, dari data yang telah diterima dari kecamatan melalui Diskoperindag dan UMKM Banyuasin, banyak PPPK yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Koperasi.

"Ada kriteria yang harus sesuai dari BKN dan Menkop. Salah satu kriteria yang harus dipenuhi pendidikan PPPK tersebut minimal D3 sederajat. Sedangkan, tenaga PPPK yang diusulkan, kebanyakan merupakan lulusan SMA. Jadi satu kriteria tidak terpenuhi," katanya.

Saat ini, pihaknya baru melakukan evaluasi dan pembahasan terkait tenaga PPPK yang diusulkan untuk menjadi pendampingi di Koperasi Merah Putih.

Terlebih dengan keterbatasan tenaga PPPK yang memiliki jenjang pendidikan D3 sederajat dan jumlah PPPK yang ada disetiap kecamatan.
Sehingga, BKPSDM Banyuasin masih menunggu petunjuk lebih lanjut dan menunggu solusi bila ada kebijakan lain terkait tenaga PPPK yang akan menjadi pendamping untuk Koperasi Merah Putih.

Bila nanti sudah ada kebijakan baru terutama terkait jenjang pendidikan, BKPSD Banyuasin baru bisa mengambil langkah penempatan dan mengeluarkan surat keputusan.

"Kalau untuk batas usia tidak ada, hanya berpatokan pada batas kontrak yang ada di tenaga PPPK tersebut. Tugas dari tenaga PPPK ini nantinya hanya diperbantukan, seperti membantu terkait administrasi dan regulasi. Kalau untuk gaji, tetap di induk tempatnya bertugas," pungkasnya.

Sementara Dinas Koperindag dan UMKM Banyuasin, sudah mengusulkan tenaga PPPK yang nantinya akan ditempatkan untuk pendampingan di Koperasi Merah Putih di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Menurut Kadis Koperindag dan UMKM Banyuasin Adam Ibrahim, data yang diterima dari kecamatan terkait tenaga PPPK yang akan diperbantukan untuk pendampingan Koperasi Merah Putih sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian dan SDM Kabupaten Banyuasin.

"Untuk kecamatan yang mengusulkan PPPK yang akan diperbantukan di Koperasi Merah Putih maksimal 3 orang. Itu nantinya, harus melalui prosedur yang sudah ditentukan pemerintah pusat," katanya, Sabtu (18/4/2026).

Nantinya, setelah mendapat keputusan dari pemerintah pusat, di setiap Koperasi Merah Putih sesuai dengan usulan dari kecamatan.

Bisa saja, setiap Koperasi Merah Putih mendapat pendampingan dari PPPK sebanyak tiga orang bahkan hanya satu orang setiap desa atau kelurahan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved