LIPSUS
Lipsus: Sekolah di Palembang Dilarang Jual Seragam, Nekat Melanggar Bakal Kena Sanksi
Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan secara tegas melarang penjualan seragam dan perlengkapan belajar
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan secara tegas melarang penjualan seragam dan perlengkapan belajar di sekolah negeri
- Larangan itu ditegaskan melalui surat edaran ke semua sekolah baik TK, SD, maupun SMP negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang
- Larangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh: menjual seragam, buku, maupun perlengkapan belajar lainnya kepada siswa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan secara tegas melarang penjualan seragam dan perlengkapan belajar di sekolah negeri.
Larangan itu ditegaskan melalui surat edaran ke semua sekolah baik TK, SD, maupun SMP negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Affan Prapanca mengatakan, sekolah juga tidak diperbolehkan mewajibkan orang tua membeli baju, kain seragam, atau perlengkapan belajar sebagai syarat tertentu.
Larangan ini mengacu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh: menjual seragam, buku, maupun perlengkapan belajar lainnya kepada siswa.
"Sekolah juga tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru, termasuk saat kenaikan kelas atau daftar ulang," kata Affan, Rabu (20/5/2026).
Dia menyebut, Pemerintah Kota Palembang menyatakan akan memberikan sanksi kepada satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tersebut.
Meski Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran larangan penjualan seragam dan perlengkapan belajar di sekolah negeri, namun hal itu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya para orangtua siswa dan netizen.
Sebagian masyarakat menyambut baik kebijakan tersebut dan berharap aturan itu benar-benar diterapkan di lapangan, bukan sekadar aturan tertulis saja.
Sebab, praktik demikian disejumlah sekolah dinilai masih memberatkan wali murid.
Sementara beberapa orangtua mengaku sekolah memang tidak secara langsung menjual seragam ataupun perlengkapan sekolah.
Namun, pihak sekolah tetap mengarahkan siswa untuk melakukan pengukuran pakaian di tukang jahit tertentu yang direkomendasikan sekolah.
Menurut mereka, kondisi ini dinilai sama saja dengan mewajibkan pembelian seragam melalui jalur tertentu. Bahkan, harga seragam yang ditetapkan disebut tidak masuk akal.
“Contohnya satu kemeja batik saja bisa sampai Rp250 ribu. Padahal kalau jahit sendiri atau beli di luar tidak semahal itu,” ujar seorang wali murid.
Selain seragam batik, seragam olahraga juga kerap harus dibuat khusus karena setiap sekolah biasanya memiliki identitas atau ciri khas tersendiri yang berbeda dengan sekolah lain.
Tak hanya soal seragam, sejumlah wali murid juga menyoroti adanya pungutan di sekolah yang dinilai memberatkan.
| Lipsus: Ribuan Sumur Minyak di Muba Ditata, Dikelola Tiga Badan Kerjasama Operasi |
|
|---|
| Lipsus: Fenomena Jasa Caregiver di Rumah Sakit Palembang, Bantu Pasien Tapi Tak Miliki Payung Hukum |
|
|---|
| Lipsus: Caregiver Bermunculan di Rumah Sakit Palembang, Bantu Administrasi dan Dampingi Pasien |
|
|---|
| Lipsus: Mayoritas Lulusan SMA, PPPK Pendamping Koperasi Merah Putih di Banyuasin Terganjal Syarat D3 |
|
|---|
| Lipsus: Harga Kantong Plastik di Sumsel Naik 100 Persen, Pedagang dan UMKM Pusing Biaya Meningkat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Lampiran-Larangan-Jual-Seragam-Sekolah.jpg)