LIPSUS
Lipsus: Sekolah di Palembang Dilarang Jual Seragam, Nekat Melanggar Bakal Kena Sanksi
Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan secara tegas melarang penjualan seragam dan perlengkapan belajar
Meski tidak disebut sebagai SPP, beberapa sekolah disebut menetapkan pungutan dengan istilah uang infak ataupun sumbangan.
Namun, para orangtua menilai besaran uang tersebut tetap ditentukan pihak sekolah, sehingga tidak lagi bersifat sukarela sebagaimana yang disampaikan.
Di sisi lain, ada pula harapan agar kebijakan larangan penjualan seragam dan perlengkapan sekolah tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri, tetapi juga diterapkan di sekolah swasta.
Pasalnya, tidak semua siswa dapat diterima di sekolah negeri sehingga banyak orang tua terpaksa menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta dengan biaya yang jauh lebih besar.
Menurut wali murid, biaya pembelian seragam dan perlengkapan sekolah di sekolah swasta kerap mencapai jutaan rupiah, terutama saat pendaftaran siswa baru maupun daftar ulang setiap tahun ajaran baru.
Empat Jalur SPMB
Sementara untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Palembang tahun ajaran 2026 telah dibuka untuk jenjang TK, SD, hingga SMP negeri.
Ada empat jalur utama penerimaan siswa baru, yakni jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi dengan kuota yang telah ditentukan sesuai jenjang pendidikan.
Sedangkan pendaftaran dilakukan daring melalui laman https://spmb.palembang.go.id dibuka mulai 18 Mei kemarin.
Sementara dalam pelaksanaan SPMB 2026, terdapat empat jalur penerimaan yang diterapkan. Jalur domisili bertujuan mendekatkan murid dengan lokasi sekolah.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan penyandang disabilitas. Jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang mengalami perpindahan tugas, seperti TNI, Polri, dan ASN.
Sedangkan jalur prestasi diberikan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik.
Adapun kuota penerimaan untuk jenjang SD pada jalur domisili ditetapkan sebesar 70 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan SMP sebesar 40 persen.
Jalur afirmasi untuk SD dan SMP masing-masing sebesar 25 persen dari daya tampung sekolah. Jalur mutasi untuk SD dan SMP ditetapkan sebesar 5 persen.
Sementara jalur prestasi khusus jenjang SMP mendapat kuota sebesar 30 persen dari daya tampung sekolah.
| Lipsus: Ribuan Sumur Minyak di Muba Ditata, Dikelola Tiga Badan Kerjasama Operasi |
|
|---|
| Lipsus: Fenomena Jasa Caregiver di Rumah Sakit Palembang, Bantu Pasien Tapi Tak Miliki Payung Hukum |
|
|---|
| Lipsus: Caregiver Bermunculan di Rumah Sakit Palembang, Bantu Administrasi dan Dampingi Pasien |
|
|---|
| Lipsus: Mayoritas Lulusan SMA, PPPK Pendamping Koperasi Merah Putih di Banyuasin Terganjal Syarat D3 |
|
|---|
| Lipsus: Harga Kantong Plastik di Sumsel Naik 100 Persen, Pedagang dan UMKM Pusing Biaya Meningkat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Lampiran-Larangan-Jual-Seragam-Sekolah.jpg)