LIPSUS

Lipsus: Sekolah di Palembang Dilarang Jual Seragam, Nekat Melanggar Bakal Kena Sanksi

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan secara tegas melarang penjualan seragam dan perlengkapan belajar

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Odi Aria
Dokumen Sripoku.com
LARANGAN JUAL SERAGAM - Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan melarang pihak sekolah negeri menjual seragam sekolah ke siswa. Bahkan Ombudsman RI perwakilan Sumsel membuka pos pengaduan bagi masyarakat terkait seragam sekolah. 

Meski tidak disebut sebagai SPP, beberapa sekolah disebut menetapkan pungutan dengan istilah uang infak ataupun sumbangan.

Namun, para orangtua menilai besaran uang tersebut tetap ditentukan pihak sekolah, sehingga tidak lagi bersifat sukarela sebagaimana yang disampaikan.

Di sisi lain, ada pula harapan agar kebijakan larangan penjualan seragam dan perlengkapan sekolah tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri, tetapi juga diterapkan di sekolah swasta.

Pasalnya, tidak semua siswa dapat diterima di sekolah negeri sehingga banyak orang tua terpaksa menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta dengan biaya yang jauh lebih besar.

Menurut wali murid, biaya pembelian seragam dan perlengkapan sekolah di sekolah swasta kerap mencapai jutaan rupiah, terutama saat pendaftaran siswa baru maupun daftar ulang setiap tahun ajaran baru.

Empat Jalur SPMB

Sementara untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Palembang tahun ajaran 2026 telah dibuka untuk jenjang TK, SD, hingga SMP negeri.

Ada empat jalur utama penerimaan siswa baru, yakni jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi dengan kuota yang telah ditentukan sesuai jenjang pendidikan.

Sedangkan pendaftaran dilakukan daring melalui laman https://spmb.palembang.go.id⁠ dibuka mulai 18 Mei kemarin.

Sementara dalam pelaksanaan SPMB 2026, terdapat empat jalur penerimaan yang diterapkan. Jalur domisili bertujuan mendekatkan murid dengan lokasi sekolah.

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan penyandang disabilitas. Jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang mengalami perpindahan tugas, seperti TNI, Polri, dan ASN.

Sedangkan jalur prestasi diberikan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik.

Adapun kuota penerimaan untuk jenjang SD pada jalur domisili ditetapkan sebesar 70 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan SMP sebesar 40 persen.

Jalur afirmasi untuk SD dan SMP masing-masing sebesar 25 persen dari daya tampung sekolah. Jalur mutasi untuk SD dan SMP ditetapkan sebesar 5 persen.

Sementara jalur prestasi khusus jenjang SMP mendapat kuota sebesar 30 persen dari daya tampung sekolah.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved