LIPSUS

Lipsus: Sekolah di Palembang Dilarang Jual Seragam, Nekat Melanggar Bakal Kena Sanksi

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan secara tegas melarang penjualan seragam dan perlengkapan belajar

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Odi Aria
Dokumen Sripoku.com
LARANGAN JUAL SERAGAM - Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan melarang pihak sekolah negeri menjual seragam sekolah ke siswa. Bahkan Ombudsman RI perwakilan Sumsel membuka pos pengaduan bagi masyarakat terkait seragam sekolah. 

Ia menjelaskan, sebagian besar daerah kini telah menerapkan sistem pendaftaran online, meski masih ada beberapa kabupaten dan kota yang menggunakan sistem semi online karena keterbatasan anggaran.

“Kalau yang sudah online, masyarakat hanya berhadapan dengan administrasi online, tidak perlu datang ke satuan pendidikan. Pantau saja semuanya secara online,” katanya.

Selain itu, Tajudin juga meminta para orang tua memberikan keyakinan kepada anak-anak mereka bahwa seluruh peserta memiliki peluang yang sama dalam proses seleksi.

“Yakinkan anak kita bahwa semua orang peluangnya sama, karena orientasinya objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan tanpa diskriminasi,” tuturnya.

Jadi kalau kira-kira nomor urut anak saat seleksi mendekati nyaris lewat, maka persiapkan alternatif bakal masuk ke sekolah mana lagi.

Jangan justru memaksakan hal ilegal agar tetap bisa masuk sekolah tersebut. Sebab SPMB bersih tahun ini diawasi oleh semua orang dan terbuka sehingga tidak ada peluang melakukan hal ilegal.

Sebab 22 Mei nanti akan kita luncurkan SPMB 2026 bersih, objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan tanpa diskriminasi di SMAN 1 Palembang sebagai bukti pengawasan SPMB yang bersih.

Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, Adrian, pihaknya memang telah menerima sekitar 3.000 pengaduan masyarakat, terhitung Januari-Mei 2026.

Namun untuk pengaduan terkait SPMB, sejauh ini belum ada.

Ia menyebutkan laporan yang masuk masih didominasi persoalan sengketa lahan dan berbagai persoalan pelayanan publik lainnya.

Adrian mengatakan, untuk SPMB hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke Ombudsman karena proses pelaksanaannya baru dimulai. Biasanya laporan terkait SPMB ini banyak masuk setelah proses pelaksanaan selesai, kata Adrian. 

Daya Tampung Masih Minim

KEPALA Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPKP) Sumatera Selatan (Sumsel), Tajudin Indris MT, mengakui masih banyaknya siswa yang belum bisa tertampung di sekolah dalam satu kawasan.

Menurutnya ini pertumbuhan jumlah peserta didik memang lebih besar dibandingkan jumlah satuan pendidikan yang tersedia.

Oleh karena itu saat ini Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Selatan masih melakukan penghitungan jumlah rombongan belajar (rombel) serta kapasitas penerimaan siswa di masing-masing sekolah.

“Relaksasi kebijakan nanti akan disesuaikan dengan kapasitas daya tampung siswa di setiap satuan pendidikan. Karena di satu wilayah ada yang jumlah sekolahnya lebih banyak dibanding jumlah siswa, namun ada juga yang justru jumlah siswanya lebih banyak dibanding jumlah sekolah,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Ia mengatakan, penghitungan ulang kapasitas dan daya tampung sekolah tersebut nantinya akan ditetapkan dalam Data Pokok Pendidikan (DAPodik) setelah seluruh data dinyatakan final.

Apabila terdapat siswa yang tidak bisa tertampung di sekolah tujuan, maka solusi pertama yang disiapkan adalah mengalihkan siswa ke sekolah terdekat sesuai wilayah domisilinya.

“Kalau tidak bisa ditampung di sekolah tersebut, nanti akan dialihkan ke sekolah terdekat dari domisili siswa,” katanya.

Namun apabila orang tua maupun siswa tidak bersedia ditempatkan di sekolah tersebut, maka mereka dipersilakan mencari sekolah lain, termasuk sekolah swasta.

Meski demikian, Tajudin menilai pemerintah daerah juga perlu hadir membantu masyarakat, khususnya bagi keluarga yang terkendala biaya pendidikan di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

“Kalau orang tua murid tetap keberatan dan memang tidak mampu dari segi dana, maka di sinilah peran pemerintah daerah untuk mengalokasikan APBD bagi pendidikan, agar siswa tetap bisa bersekolah di sekolah swasta,” tandasnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved