LIPSUS
Lipsus: Ribuan Sumur Minyak di Muba Ditata, Dikelola Tiga Badan Kerjasama Operasi
Ribuan sumur minyak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mulai ditata keberadaannya.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
Ringkasan Berita:
- Ribuan sumur minyak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mulai ditata keberadaannya
- Penataan tersebut tindak lanjut implementasi Permen ESDM No 14 Tahun 2025, terkait penataan sumur minyak masyarakat di Muba
- Penataan ditandai dengan gelaran ikrar serentak penataan sumur minyak yang dilakukan di Mapolsek Keluang, Rabu (13/5/2026)
SRIPOKU.COM, SEKAYU- Ribuan sumur minyak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mulai ditata keberadaannya.
Penataan tersebut tindak lanjut implementasi Permen ESDM No 14 Tahun 2025, terkait penataan sumur minyak masyarakat di Muba.
Penataan ditandai dengan gelaran ikrar serentak penataan sumur minyak yang dilakukan di Mapolsek Keluang, Rabu (13/5/2026).
Hadir pada ikrar tersebut Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, Pangdam II/Sriwijaya, serta jajaran Forkopimda lainnya.
Gubernur Sumsel Herman Deru menyebut pelaksanaan ikrar ini menjadi harapan baru bagi masyarakat, khususnya para penambang sumur minyak rakyat.
"Pelaksanaan ikrar ini menjadi harapan baru bagi masyarakat, khususnya para penambang sumur minyak rakyat. Dengan adanya regulasi yang jelas, pengelolaan bisa berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian hukum," katanya.
Ia melanjutkan, dalam implementasinya nanti sumur minyak akan dinaungi PT Petro Muba dengan 14.381 sumur, UMKM PT Keban Berkah Energi (KBR) dengan 4.000 sumur minyak.
Terakhir Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera dengan 4.000 sumur minyak.
"Maka kita laksanakan ikrar ini dengan penuh semangat, jangan sampai peristiwa yang berlalu kembali terjadi. Semua pemilik harus bisa berkomitmen menjaga," tegas Deru.
Lebih lanjut gubernur berpesan agar pelaksanaan ikrar penataan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berjalan sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP).
Dikatakan, adanya ikrar ini menjadi langkah penting untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan serta memastikan pengelolaan sumur dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan adanya ikrar ini, kita harus waspada terhadap pencemaran lingkungan. Artinya, pengelolaan sumur harus mengikuti SOP yang telah ditetapkan," ujar Herman Deru, Rabu (13/5/2026).
Pihaknya menekankan pentingnya kejelasan titik koordinat sumur berdasarkan verifikasi SKK Migas, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan.
"Tim verifikasi harus benar-benar melakukan verifikasi faktual sesuai data dari Badan Kerja Sama Operasi (BKO).
| Lipsus: Fenomena Jasa Caregiver di Rumah Sakit Palembang, Bantu Pasien Tapi Tak Miliki Payung Hukum |
|
|---|
| Lipsus: Caregiver Bermunculan di Rumah Sakit Palembang, Bantu Administrasi dan Dampingi Pasien |
|
|---|
| Lipsus: Mayoritas Lulusan SMA, PPPK Pendamping Koperasi Merah Putih di Banyuasin Terganjal Syarat D3 |
|
|---|
| Lipsus: Harga Kantong Plastik di Sumsel Naik 100 Persen, Pedagang dan UMKM Pusing Biaya Meningkat |
|
|---|
| LIPSUS: Ada Cuan dari Illegal Drilling, Ledakan Sumur Minyak Ilegal Terus Berulang Terjadi di Muba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ikrar-sumur-minyak.jpg)