Reaksi Seorang Calon RT di Sumsel Usai Tersisih Gara-gara Suwit Jari, Perolehan Suara Ketat
Pemilihan Ketua RT 05 di Kelurahan Tanjung Raya, Lubuklinggau berakhir imbang antara dua kandidat
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Refly Permana
Ringkasan Berita:
- Penentuan pemenang dilakukan melalui metode suwit jari berdasarkan kesepakatan bersama.
- Muhamad Isbandi terpilih sebagai Ketua RT setelah memenangkan suwit melawan Alpian Bakardin.
- Pemerintah Kota Lubuklinggau menyatakan metode tersebut sah karena hasil musyawarah mufakat.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Pemilihan Ketua RT 05 di Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berlangsung menarik.
Pasalnya, hasil pemungutan suara yang dilakukan warga berakhir imbang antara dua kandidat yang bertarung dalam pemilihan tersebut.
Kedua calon, yakni M. Isbandi (Aan) dan Alpian Bakardin, memperoleh jumlah suara yang sama sehingga tidak ada pemenang yang bisa langsung ditetapkan melalui hasil penghitungan suara.
Untuk menyelesaikan pertarungan tersebut, kedua kandidat sepakat menentukan pemenang dengan cara suit (suit) jari yang dilakukan secara terbuka di hadapan warga.
Baca juga: Tegakkan Aturan Sampah, Ratu Dewa Distribusikan Ratusan Kotak Sampah ke RT di Palembang
Kesepakatan tersebut disambut antusias masyarakat yang menyaksikan proses penentuan Ketua RT secara langsung.
Suasana yang awalnya menegangkan berubah menjadi penuh keakraban dan tawa ketika kedua calon melakukan suit.
Hasilnya, M. Isbandi (Aan) berhasil memenangkan suit dan ditetapkan sebagai Ketua RT terpilih.
Meski harus menerima kekalahan melalui cara yang tidak biasa, Alpian Bakardin menunjukkan sikap sportif dan menerima hasil tersebut dengan lapang dada.
Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, Ongki Pranata menyampaikan bila kesepakatan suit tersebut hasil musyawarah kedua calon dan masyarakat menerima.
"Itu kesepakatan mereka karena ketika pemilihan hasilnya sama atau draw jadi kesepakatannya," ungkap Ongki saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya kesepakatan suit tersebut sah-sah saja, meski tidak diatur dalam peraturan wali kota (Perwali) penentuan pemenang dengan cara suit itu sah.
Baca juga: Dorong Motor Curian Sejauh 1 KM, Pencuri Motor Ketua RT di Lubuklinggau Nyaris Dimassa
"Jadi karena kesepakatan suit, itu sah walaupun tidak ada di Perwali, jadi sah-sah saja kesepakatan sesama calon," ujarnya.
Sementara untuk calon ketua RT yang terpilih meninggal dunia di wilayah Bengawan Solo, pihak kecamatan sudah koordinasi dengan camat untuk dilakukan musyawarah mufakat.
"Karena mau diganti juga tidak bisa baru terpilih belum dilantik, jadi musyawarah atau panitia dengan masyarakat bagaimana bagusnya," ungkapnya.
| 3 Perampok Sopir Truk Tangki BBM di Muratara Berkas Perkara Dinyatakan P21, 2 Pelaku Masih Buron |
|
|---|
| Judol Picu Anak di Lubuklinggau Durhaka ke Orangtua, Main Tangan hingga Jual Harta Benda |
|
|---|
| Koordinator SPPG Lubuklinggau Buka Suara, Ungkap Penyebab Sejumlah Dapur MBG Stop Beroperasi |
|
|---|
| Breaking News: Sejumlah SPPG di Lubuklinggau Stop Sementara Operasional, Dana dari Pusat Belum Cair |
|
|---|
| 2 Pria Ini Benar-benar Ingin Jadi Jagoan di Lubuklinggau, Kasat Narkoba AKP M Romi Turun Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/rtsuwitari.jpg)