Bupati Muara Enim Kena OTT

Sebelum Terjaring OTT KPK, Oknum Sekdisdik Muara Enim Diduga Sempat Beli Rumah Rp1 Miliar

Abi Nurwardani Sekdisdik Muara Enim diduga sempat membeli rumah senilai Rp1 miliar di Desa Kepur sebelum terjaring OTT KPK pada Senin (8/6/2026).

Tayang:
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: tarso romli
Sripoku.com/Ardani Zuhri
DUGAAN ALIRAN ASET - Kondisi fisik bangunan rumah dan tanah di pinggir Jalan Lintas Palembang - Muara Enim, Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, yang diduga kuat baru dibeli oleh oknum Sekdisdik Muara Enim, Abi Nurwardani, Rabu (10/6/2026). Aset senilai Rp1 miliar ini disinyalir dibeli dan dilunasi beberapa saat sebelum sang pejabat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik KPK. 

Ringkasan Berita:
  • Oknum Sekdisdik Muara Enim Abi Nurwardani diduga sempat membeli rumah senilai Rp1 miliar di Desa Kepur sebelum terjaring OTT KPK pada Senin (8/6/2026).
  • Investigasi lapangan menyebutkan pelunasan transaksi bernilai fantastis tersebut terjadi dalam waktu yang sangat berdekatan sebelum penangkapan.
  • Mantan pemilik rumah, Jon, membenarkan bahwa asetnya telah dijual ke Abi, namun ia masih diizinkan menetap sementara hingga rumah barunya rampung.

Baca juga: OTT KPK di Muara Enim, Amankan Bupati Edison dan Segel Sejumlah Ruangan


SRIPOKU.COM, MUARA ENIM – Pengusutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Muara Enim terus menggelinding bak bola salju. Berbagai fakta baru dan penelusuran aset (asset tracing) terkait pihak-pihak yang diamankan mulai mencuat ke permukaan.

Informasi terbaru yang dihimpun, oknum Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani, diduga kuat sempat membeli aset properti berupa satu unit rumah mewah senilai kisaran Rp1 miliar sebelum dirinya terjaring operasi senyap komisi antirasuah.

Aset bangunan dan tanah tersebut terletak di lokasi strategis, tepatnya di tepi Jalan Lintas Palembang - Muara Enim, Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam di lapangan, proses transaksi pengalihan kepemilikan hingga pelunasan pembayaran aset properti bernilai miliaran tersebut disinyalir terjadi dalam kurun waktu yang sangat berdekatan alias beberapa saat saja sebelum sang oknum pejabat diciduk oleh KPK pada Senin (8/6/2026) lalu.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa rumah tersebut saat ini masih ditempati oleh pemilik sebelumnya.

Selain bangunan tempat tinggal utama, terdapat pula beberapa petak bangunan di dalam area pekarangan yang statusnya masih disewa atau dikontrak oleh pihak ketiga.

Sejumlah warga dan tetangga di sekitar lokasi yang dibincangi awak media juga membenarkan bahwa status kepemilikan tanah dan bangunan luas tersebut kini telah beralih tangan ke atas nama Abi Nurwardani.

Mantan Pemilik Rumah Benarkan Transaksi Jual Beli

Jon, selaku pemilik lama bangunan tersebut, tidak menampik kabar yang beredar.

Saat dikonfirmasi, ia membenarkan secara terbuka bahwa aset properti miliknya telah resmi dijual kepada Abi Nurwardani dengan harga yang telah disepakati bersama.

"Benar, rumah dan lahan ini memang sudah saya jual secara resmi kepada pemilik baru, yaitu Pak Abi Nurwardani," ungkap Jon secara kooperatif, Rabu (10/6/2026).

Lebih lanjut, Jon menceritakan bahwa meski status sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan sudah sah berpindah tangan ke tangan Abi, ia dan keluarganya masih diizinkan untuk menetap di sana untuk sementara waktu.

Hal itu berdasarkan perjanjian dan kesepakatan longgar yang sempat dibuat bersama pembeli sebelum insiden penangkapan oleh KPK terjadi.

"Kami dari pihak keluarga masih diberikan tenggat waktu oleh Pak Abi untuk menempati rumah ini sementara waktu, setidaknya sampai proses pembangunan rumah baru kami yang sekarang sedang berjalan di lokasi lain selesai dikerjakan," pungkas Jon memaparkan duduk perkara pengosongan rumah.

Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan rilis resmi mengenai apakah aset rumah yang baru dibeli di Desa Kepur ini akan masuk ke dalam daftar aset yang bakal disita (penyegelan) terkait dugaan aliran dana perkara korupsi yang tengah disidik.

Baca juga: Pengamat Sebut OTT Bupati Muara Enim sebagai Fenomena Korupsi Gunung Es

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved