Berita Pagar Alam

Nekat Bobol Warung Tetangganya, Dua Pemuda Pengangguran di Pagar Alam Dibekuk Polisi

Dua pemuda pengangguran di Pagar Alam ditangkap polisi setelah membobol warung milik warga Bangun Rejo Kota Pagar Alam.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: tarso romli
sripoku.com/wawan Septiawan
BOBOL RUMAH - Dua pemuda pelaku pembonolan warung saat diamankan di Mapolres Pagar Alam. Dua tersangka yaitu RA (21) dan IS (16). Keduanya merupakan warga Bangun Rejo yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap. 

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM - Dua pemuda pengangguran di Pagar Alam ditangkap polisi setelah membobol warung milik warga Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam. 

Aksi mereka terungkap dalam Operasi Sikat Musi II, dan kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing bernama RA (21) dan satu pelaku merupakan anak-anak di bawah umur yaitu IS (16).

Keduanya merupakan warga Bangun Rejo yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menjelaskan, keduanya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pagar Alam dalam rangkaian Operasi Sikat Musi II pada Selasa (4/11/2025) kemarin.

"Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi keberadaan dua pelaku yang sedang nongkrong di depan lapangan badminton Bangun Rejo. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan," ujar Iptu Heriyanto, Kamis (6/11/2025).

Dari hasil interogasi di lokasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah membobol warung milik warga bernama Siti Sarah pada dini hari di Jalan Depati Renasin, Bangun Rejo.

Mereka mengambil uang dan barang-barang dagangan dengan total kerugian sekitar Rp3.000.000.

Baca juga: Kronologi Siswa SMPN 26 Palembang Meninggal, Terpeleset dan Kepala Terbentur Batu

"Pelaku mengaku melakukan aksinya pada dini hari saat situasi sepi. Mereka memanfaatkan kesempatan itu untuk masuk ke dalam warung dan mengambil barang berharga," jelas Heriyanto.

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut dan menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan. Kami juga terus berupaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif," ungkapnya.

Polres Pagar Alam memastikan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukumnya, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur. 

"Kami tetap memperlakukan pelaku di bawah umur sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Heriyanto.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Polres Pagar Alam Komitmen Berantas Pungli dan Premanisme, Tidak Ada Ruang Bagi Keduanya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved