Berita Palembang

4 SPBU di Palembang tak Lagi Jual Solar, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Dukung Kebijakan Gubernur

Pengaturan ini menjamin distribusi kebutuhan masyarakat tetap lancar tanpa mengganggu stabilitas pelayanan SPBU.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Handout
ANTREAN SOLAR- Suasana antrean BBM solar di salah satu SPBU Palembang, Rabu (19/11/2025). Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 tentang Pengaturan Pengisian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu (Solar) di SPBU Wilayah Kota Palembang. 

Ringkasan Berita:
  • Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung penuh Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 tentang pengaturan pengisian Solar bersubsidi di SPBU Kota Palembang 
  • Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran distribusi BBM, mencegah antrean kendaraan, dan memastikan penyaluran tepat sasaran bagi kendaraan yang berhak.
  • 4 SPBU di Palembang kini tak lagi layani pembelian solar

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 tentang Pengaturan Pengisian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu (Solar) di SPBU Wilayah Kota Palembang.

Kebijakan ini dinilai strategis untuk menjaga kelancaran distribusi BBM subsidi terutama Bio Solar, memastikan penyaluran tepat sasaran, serta mencegah potensi antrean kendaraan di sejumlah SPBU yang dapat menimbulkan dampak ekonomi terhadap pemilik usaha yang berada disekitarnya.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Rusminto Wahyudi mengatakan, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel menyambut baik langkah koordinatif Pemprov Sumsel dalam menata pola pengisian Bio Solar subsidi agar tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, terutama bagi kendaraan transportasi yang berhak menerima.

"Kami mengapresiasi dan siap menjalankan sepenuhnya kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Sumsel. Pengaturan ini sangat membantu menjaga kelancaran layanan di SPBU, mengurangi potensi penumpukan kendaraan, serta memastikan Solar subsidi dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” kata Rusminto Wahyudi, Rabu (19/11/2025).

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, Pertamina melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh SPBU di Kota Palembang yang menyediakan Bio Solar bersubsidi terkait ketentuan pengecualian sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran.

Kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok atau barang-barang esensial tetap dapat mengisi Solar subsidi di semua SPBU Kota Palembang selama masih membawa muatan pada saat pengisian dan dilengkapi surat jalan resmi dari pemilik atau pengelola angkutan orang dan barang.

Pengaturan ini menjamin distribusi kebutuhan masyarakat tetap lancar tanpa mengganggu stabilitas pelayanan SPBU.

Pertamina juga terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kepolisian, dan TNI untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif, aman, dan kondusif di seluruh titik SPBU.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama pihak terkait terus melaksanakan pemantauan harian guna memastikan penyaluran Solar subsidi berlangsung tertib sesuai ketentuan, serta ketersediaan stok tetap aman di seluruh lembaga penyalur Kota Palembang.

“Kami berkomitmen menjaga pelayanan terbaik bagi masyarakat. Implementasi Surat Edaran ini merupakan bentuk sinergi antara Pemprov dan Pertamina, yang juga mendapat dukungan penuh dari Kepolisian dan TNI. Dengan kolaborasi ini, BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran dan pelayanan di SPBU tetap tertib,” kata Rusminto.

4 SPBU Tak Lagi Jual Solar

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru resmi menerbitkan surat edaran Nomor: 500.10.1/082/SE/dESDM/2025 yang mengatur ulang mekanisme pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Kota Palembang.

Surat edaran tersebut ditetapkan pada Senin, 17 November 2025, dan langsung berlaku efektif dengan evaluasi setiap tiga bulan.

Kebijakan ini ditujukan kepada pengelola SPBU dan pemilik atau pengelola angkutan orang maupun barang di Kota Palembang.

Pemerintah Provinsi Sumsel mengambil langkah ini setelah rapat koordinasi bersama Badan Pengatur Hilir Migas RI, Ditlantas Polda Sumsel, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, serta DPD II Hiswana Migas.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved