OTT KPK di OKU
Tuntutan Korupsi Pokir OKU, Tiga Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, Eks Kadis PUPR 4,5 Tahun
Kasus suap dan gratifikasi terkait korupsi fee Pokok Pikiran (Pokir) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)
Editor:
Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
SIDANG TUNTUTAN - Keempat terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU menjalani sidang tuntutan di Museum Tekstil Palembang, Selasa (18/11/2025). Terdakwa Umi Hartati, M Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara sedangkan mantan Kadis PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Kasus ini berawal saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret 2025.
KPK menangkap Nopriansyah dan tiga anggota DPRD yang terlibat (Ferlan, Fahrudin, Umi) beserta dua pihak swasta (Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso).
Dalam OTT dan penggeledahan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 2,6 miliar, serta dokumen dan aset lainnya.
Berita Terkait: #OTT KPK di OKU
| Jaksa KPK Bongkar Alur Suap Fee Pokir DPRD OKU, Pertemuan Rahasia di Hotel Jadi Kunci |
|
|---|
| Kesaksian Mengejutkan Terdakwa di Sidang Kasus Fee Pokir DPRD OKU, Beberkan Rencana Pembagian Uang |
|
|---|
| 2 Anggota DPRD OKU Jadi Tersangka Kasus Suap PUPR OKU, Gerindra dan PKB Sumsel Buka Suara |
|
|---|
| Gerindra Sumsel Buka Suara Kadernya di OKU Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD OKU Akui Belum Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK |
|
|---|
