OTT KPK di OKU

Tuntutan Korupsi Pokir OKU, Tiga Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, Eks Kadis PUPR 4,5 Tahun

Kasus suap dan gratifikasi terkait korupsi fee Pokok Pikiran (Pokir) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
SIDANG TUNTUTAN - Keempat terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU menjalani sidang tuntutan di Museum Tekstil Palembang, Selasa (18/11/2025). Terdakwa Umi Hartati, M Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara sedangkan mantan Kadis PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. 

Kasus ini berawal saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret 2025.

KPK menangkap Nopriansyah dan tiga anggota DPRD yang terlibat (Ferlan, Fahrudin, Umi) beserta dua pihak swasta (Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso).

Dalam OTT dan penggeledahan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 2,6 miliar, serta dokumen dan aset lainnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved