IRT di Palembang Meninggal

Keluarga Korban Murka, Suami Telantarkan Istri Hingga Meninggal di Palembang Divonis 3 Tahun Penjara

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman mati.

Editor: Odi Aria
Kolase
SUAMI TELANTARKAN ISTRI- Foto semasa hidup Almh Sindi dan suami (kiri) Rahayu ibu Sindi (kanan). Keluarga almarhumah Sindi Purnama Sari, istri yang meninggal dunia setelah diduga ditelantarkan suaminya, menyuarakan kekecewaan mendalam atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/11/2025). Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Wahyu Saputra dengan dakwaan Pasal 49 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Ringkasan Berita:
  • Terdakwa Wahyu Saputra divonis 3 tahun penjara atas kasus penelantaran yang berujung kematian istrinya, Sindi Purnama Sari
  • Keluarga korban menilai putusan terlalu ringan dan meminta hukuman seumur hidup
  • Kuasa hukum mendesak jaksa segera mengajukan banding

SRIPOKU.COM, PALEMBANG— Keluarga almarhumah Sindi Purnama Sari, istri yang meninggal dunia setelah diduga ditelantarkan suaminya, menyuarakan kekecewaan mendalam atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/11/2025).

Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Wahyu Saputra dengan dakwaan Pasal 49 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman mati.

Rahayu, ibu korban, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai putusan hakim tidak mencerminkan keadilan bagi anaknya.

“Anak saya disia-siakan sampai meninggal. Kalau bisa dihukum seumur hidup. Jangan pilih kasih. Tolong bantu anak saya,” ujarnya dengan suara bergetar.

Rahayu menambahkan bahwa keluarga sejak awal berjuang mencari keadilan atas kematian Sindi.

“Kami tahan cari uang buat kebutuhan anak. Sampai anak saya mati karena ditelantarkan, saya tidak terima,” tegasnya.

Tim kuasa hukum keluarga korban, M Novel Suwa dan Conie Pania Putri, menyatakan putusan hakim tidak sesuai fakta yang terungkap selama persidangan.

Novel menilai vonis tersebut terlalu ringan.

“Divonis 3 tahun itu terlalu ringan. Tidak sesuai fakta. Kami harap jaksa segera mengajukan banding,” ujarnya.

Conie menambahkan, sejak awal pihaknya melihat banyak kejanggalan dalam proses persidangan.

“Klien kami ditelantarkan selama tiga bulan. Ditemukan dengan rambut gimbal, penuh kutu, tubuh kurus dan tidak terurus. Unsur pembunuhan berencana terpenuhi. Kenapa hakim tidak memasukkan itu? Jaksa saja sudah menuntut hukuman mati,” jelasnya.

Cerita Kakak Korban

Meninggalnya Sindi Purnama Sari (25), seorang IRT yang diduga ditelantarkan dan disekap di kamar oleh suaminya, WS (26), menyisakan cerita pilu tentang anak semata wayangnya, MAH (3).

Sindi, yang menikah dengan terlapor pada September 2020, meninggalkan seorang putra yang kini berusia tiga tahun.

"Ya pak kurang lebih 4 tahun pak adik saya ini menikah dengan terlapor pada bulan September 2020 lalu," ungkap Purwanto kakak Sindi, Senin (27/1/2025) sore.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved