IRT di Palembang Meninggal

Praktisi Hukum Wanita Menilai Kasus Sindi Purnama Sari Bukti Kurangnya Kepedulian Masyarakat

Praktisi Hukum Wanita, Connie Pania Putri memandang peristiwa ini semestinya jadi perhatian bersama, khususnya tetangga dan pemerintahan setempat.

Penulis: Andi Wijaya | Editor: tarso romli
sripoku.com/andi wijaya
PRAKTISI HUKUM - Connie Pania Putri mendatangi kediaman almh Sindi Purnama Sari di Jalan Mataram Ujung RT 37/01 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati, Palembang. Tampak anak almh berusia 3 tahun terlihat bahagia bermain mobil-mobilan, Selasa (28/1/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bergulirnya kasus diduga  penelantaran dan penyekapan yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT),  bernama Sindi Purnama Sari (25), hingga berujung meninggal dunia,  sangat memprihatinkan dan membuat geger masyarakat, khususnya Kota Palembang. 

Betapa tidak, di kota besar seperti ini, masih saja terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama bertahun-tahun, berbulan-bulan, bahkan peran serta tetangga, pemerintah setempat seperti RT, RW pun tidak ada.

Praktisi Hukum Wanita, Connie Pania Putri memandang peristiwa ini semestinya jadi perhatian bersama, khususnya tetangga dan perangkat pemerintahan setempat.

"Kejadian ini sangat memukul hati  nurani kita bersama, khususnya para Ibu di dunia ini. Peristiwa ini semestinya bisa diatasi jika kita saling perduli dan memperhatikan," kata Connie kepada Sripoku.com, Selasa (28/1/2025), sore. 

Aktivis wanita sekaligus dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang itu berharap, kejadian serupa, tidak akan pernah terjadi lagi.

"Semestinya, warga sekitar harus peka dan berani melaporkan kejadian ini kepada RT, Babinkamtibmas atau ke polisi terdekat. Masyarakat jangan takut, sebab tindakan itu merupakan bentuk kepedulian dan akan dilindungi oleh aparat. Dan ini diatur dalam pasal III dan 15  UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ungkapnya.  

Advokat wanita itu juga menambahkan, agar pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. 

Untuk alat bukti permulaan sudah cukup untuk menahan suaminya, karena dugaan kuat suaminya inilah yang melakukan kekerasan sampai mengakibatkan korban kehilangan nyawa.

Ancaman pidananya sangat Jelas dalam Pasal 44, 45, dan 49 UU no 23 tahum 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun

"Aparat kepolisian bisa menggali bukti tambahan, bukti petunjuk dan keterangan saksi. Sebagai pemerhati perempuan yang sengat peduli saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, jangan sampai ada kekerasan dalam rumah tangga baik terhadap perempuan maupun anak. Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan menjadi tugas kita semua untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga," katanya. 

Seperti pantauan Sripoku.com, setelah mengetahui peristiwa ini, Connie pun langsung mendatangi rumah korban yang terletak di Jalan Mataram Ujung RT 37/01 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati, Palembang. 

Tidak bisa membendung air mata, Connie pun langsung menangis haru dan menggendong anak korban yang masih berumur 3 tahun.

Connie pun membawakan mainan untuk Muhamad Al Hawariyyun (3) almarhumah yang terlihat senang dan terhibur dengan adanya mainan mobil-mobilan tersebut. 

Ketika digendong ia pun tidak mau diturunkan. " Sedih saya, anak ini masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tuanya,' tutup Conie. (Diw).
 

Baca berita lainnya di Sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved