IRT di Palembang Meninggal

'DIA Harus Mati di Penjara' Kekecewaan Ibu Korban di Palembang Menantu hanya Divonis 3 Tahun Penjara

Keluarga korban Sindi Purnama Sari, istri yang ditelantarkan suaminya hingga meninggal dunia tak puas

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
IBU KORBAN -- Rahayu (kanan) ibu Sindi Purnama Sari, istri yang ditelantarkan suaminya hingga meninggal dunia hadir di persidangan dan memberikan tanggapan pasca putusan vonis hakim yang menghukum terdakwa Wahyu Saputra dengan penjara selama 3 tahun, Kamis (20/11/2025). Keluarga meminta terdakwa dihukum penjara seumur hidup. 
Ringkasan Berita:
  • Rahayu ibu korban Sindi Purnama Sari tidak terima vonis yang dijatuhkan hakim kepada menantunya Wahyu Saputra
  • Rahayu menginginkan sang menantu divonis penjara seumur hidup bukan divonis 3 tahun. 
  • Rahayu mengaku putrinya Sindi ditelantarkan oleh terdakwa selama tiga bulan hingga meninggal dunia. 
  • Ia berharap keluarganya mendapatkan keadilan atas kematian Sindi. 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Keluarga korban Sindi Purnama Sari, istri yang ditelantarkan suaminya hingga meninggal dunia tak puas dengan vonis majelis hakim PN Palembang, Kamis (20/11/2025).

Hakim menjatuhkan terdakwa Wahyu Saputra dengan vonis 3 tahun penjara dengan Pasal yang diterapkan adalah pasal 49 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Padahal sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut agar terdakwa dihukum mati.

Rahayu, ibu korban mengatakan keluarga merasa putusan majelis hakim tidak adil dan jauh dari rasa keadilan bagi anaknya. Ia meminta seharusnya terdakwa dihukum penjara seumur hidup.

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Pria Telantarkan Istri hingga Meninggal di Palembang Divonis 3 Tahun

"Anak saya perempuan itu dari kecil sampai besar malah disia-siakan oleh terdakwa. Kalau bisa dihukum seumur hidup, jangan pilih kasih. Tolong bantu anak saya," ujarnya dengan suara bergetar.

Ia menambahkan, keluarga selama ini berjuang mencari keadilan atas kematian Sindi. 

"Kami tahan nyari uang buat kebutuhan anak. Tolong anak saya, Dia juga harus mati dipenjara seumur hidup. Sampai anak saya ditelantarkan dan mati seperti itu saya tidak terima," katanya.

Tim kuasa hukum keluarga korban, M Novel Suwa dan Conie Pania Putri berharap jaksa penuntut umum segera mengajukan banding atas putusan tersebut, karena ia menilai putusan tidak sesuai fakta.

"Divonis 3 tahun terlalu ringan. Tidak sesuai dengan fakta. Kami lihat juga terlalu menyudutkan pemerintah, kami harap jaksa segera mengajukan berkas banding," ujar Novel.

Sementara Conie menegaskan, sejak awal pihaknya mengikuti jalannya persidangan dan melihat banyak kejanggalan. 

"Klien kami ditelantarkan selama tiga bulan, kemudian ditemukan dalam kondisi rambut gimbal, penuh kutu, tubuh kurus dan tidak terurus. Kenapa hakim tidak memasukkan unsur pembunuhan berencana? Unsurnya terpenuhi, ada niat dan tidak diberi makan klien kami ini. Apalagi jaksa sudah menuntut hukuman mati," kata Conie.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved