Berita Palembang

Nekat Nikahi Pacar Hamil 2 Bulan Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Remaja di Palembang Diamankan Polisi

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, pernikahan tersebut dilangsungkan secara sirih pada bulan Oktober lalu.

|
Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
DIAMANKAN HAMILI PACAR- Dafos (19), seorang remaja di Palembang  diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Sabtu (22/11/2025) siang. Ia diamankan setelah menikahi pacarnya, SA (17), yang tengah hamil dua bulan, tanpa sepengetahuan orang tua korban. 
Ringkasan Berita:
  • Dafos (19) diamankan polisi setelah menikahi pacarnya SA (17) yang sedang hamil tanpa sepengetahuan orang tua korban
  • Pernikahan sirih dilakukan Oktober di KM 5, tetapi orang tua korban tidak diberi tahu sebelumnya
  • Kasus kini ditangani Unit PPA Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai UU Perlindungan Anak

SRIPOKU.COM, PALEMBANGDafos (19), seorang remaja di Palembang  diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Sabtu (22/11/2025) siang.

Ia diamankan setelah menikahi pacarnya, SA (17), yang tengah hamil dua bulan, tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Pelaku ditangkap oleh kakak korban, M Tohir, di rumahnya sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung diserahkan ke Polrestabes Palembang

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, pernikahan tersebut dilangsungkan secara sirih pada bulan Oktober lalu.

Dimana saat itu orang tua korban diundang untuk datang di KM 5 Palembang untuk menyaksikan pernikahan.

Namun alangkah terkejutnya orang tua korban, bahwa wanita yang akan melangsung pernikahan adalah anak perempuannya yang sedang hamil.

Keluarga korban pun tidak terima dan meminta pelaku untuk bertanggung jawab. Namun usai menikahi pelaku pun tidak ada kabar dan diketahui sudah memiliki istri dan anak. 

"Awalnya ibu kami ini diundang oleh pelaku pak. Namun tidak mengetahui bahwa adik saya ini hendak dinikahi oleh pelaku," ungkap Tohir.

Setiba di KM 5, diakui Tohir mereka terkejut sudah ada penghulu yang hendak menikahkan korban dan pelaku. Maka itulah ibu korban marah dan meminta untuk menikah secara agama.

"Namun pelaku ini malah kabur dan diketahui adik saya tengah hamil 2 bulan,"katanya. 

Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah didampingi oleh Pamapta Ipda Ammar membenarkan adanya serahan pelaku atas kasus UU perlindungan anak yakni Dafos.

"Pelaku sudah kita amankan dan hingga kini sudah kita serahkan ke unit Satreskrim unit PPA Polrestabes Palembang, guna penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved