Korupsi KUR Mikro di Muara Enim

Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi KUR Mikro, Ada yang Terlibat Dua Kasus Sekaligus

Dugaan korupsi pemberian KUR mikro dan pengelolaan aset kas besar bank BUMN di Kabupaten Muara Enim.

Editor: Refly Permana
handout/sripoku.com
TERSANGKA KORUPSI - Beberapa tersangka dugaan korupsi KUR mikro saat diantar ke ruang tahanan oleh penyidik Kejati Sumsel, Jumat (21/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Daftar tersangka dugaan korupsi KUR Mikro di bank BUMN kawasan Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
  • Dari tujuh tersangka, ada dua yang mangkir, dan ada satu yang sudah terlibat kasus korupsi lain.
  • Modus operandi para tersangka sehingga menyebabkan negara merugi belasan miliar.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dugaan korupsi pemberian KUR mikro dan pengelolaan aset kas besar bank BUMN di Kabupaten Muara Enim.

Pada Jumat (21/11/2925) sore, penyidik dari Kejati Sumsel menetapkan tujuh tersangka.

Satu dari ke tujuh tersangka ternyata sudah terlibat dugaan kasus korupsi lain.

Lalu, ada pula dua tersangka yang saat dipanggil memilih untuk tidak datang.

Baca juga: Mantan Sopir Bakar Rumah Hakim, Korban Saat Ini Sidangkan Kasus Korupsi Jalan

Periksa 134 Saksi

Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana, mengatakan ditetapkan tersangka ini setelah penyidikan memeriksa para saksi hingga sampai saat ini berjumlah 134 orang. 

"Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud," katanya.  

Untuk keempat tersangka (EH, MAP, PPD dan JT) dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dari tanggal 21 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang.

Sedangkan untuk tersangka WAF, sudah ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain).

"Ada dua tersangka mangkir, yakni DS serta IH. Adapun Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar Rp. 12.796.898.439 milyar," kata Ketut Sumedana.

Baca juga: Korupsi Taspen, Beredar Isu KPK Pinjam Uang Bank BUMN 300 Miliar Demi Dipamerkan Saat Gelar Perkara

Modus Operandi

Ketut Sumedana mengatakan, untuk modus operandi, tersangka EH selaku selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menyalahgunakan kewenangan.

Ia bekerjasama dengan WAF, DS, JT dan IH selaku PerantaraKUR Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

Dalam pengajuan KUR, ada pihak diduga memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha. 

Dari data-data yang dimanipulasi tersebut, dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh tersangka PPD (selaku Account Officer) dan tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai).

Baca juga: Tuntutan Korupsi Pokir OKU, Tiga Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, Eks Kadis PUPR 4,5 Tahun

Daftar Tersangka

  • EH selaku pemimpin pada salah satu bank plat merah cabang pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 hingga Juli 2024, 
  • MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 hingga Oktober 2023,
  • PPD selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode Desember 2019 hingga Oktober 2023, 
  • WAF selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim,
  • DS selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, 
  • JT selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, dan 
  • IH selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved