Mantan Sopir Bakar Rumah Hakim, Korban Saat Ini Sidangkan Kasus Korupsi Jalan

Terkuak motif mantan sopir bakar rumah hakim, polisi dalami dugaan keterlibatan dengan kasus yang sedang disidangkan korban.

Editor: Refly Permana
(KOMPAS.com/GOKLAS WISELY )
RUMAH HAKIM - Wajah empat sindikat pembakar rumah hakim di kawasan Kota Medan saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Satu dari empat pelaku pembakaran rumah hakim di Medan ternyata pernah menjadi sopir.
  • Ada dugaan, motif pelaku berhubungan dengan kasus korupsi yang sedang disidangkan korban.
  • Korban menderita kerugian ratusan juta rupiah.

 

SRIPOKU.COM - Rumah hakim kasus korupsi bernama Khamozaro Waruhu terbakar pda Selasa (3/11/2025).

Ternyata, salah satu pelaku pembakaran di Komplek Taman Harapan Indah itu pernah bekerja dengan korban.

Total, ada empat pelaku yang sudah berhasil diamankan Polrestabes Medan.

Khamozaro merupakan hakim yang beberapa kali menangani kasus korupsi. 

Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara yang melibatkan nama Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut. 

Baca juga: RUU KUHAP Disahkan, Pakar Hukum Muhammadiyah Palembang Soroti Pelemahan Kewenangan Hakim

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Khamozaro dijadwalkan untuk memimpin sidang tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara korupsi tersebut, yaitu Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang, pada keesokan harinya.

Ketika rumah terbakar, Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Rusli Simbolon mengungkapkan, informasi mengenai kebakaran diterima pada pukul 10.41 WIB. 

"Api dapat dipadamkan pada pukul 11.18 WIB. Tidak ada korban jiwa, tetapi kerugian diperkirakan mencapai Rp 150 juta," jelas Rusli dalam keterangan tertulisnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Calvijn Simanjuntak, pada Jumat (21/11/2025) mengatakan salah satu tersangka bernama Azis pernah bekerja menjadi sopir korban.

Dari keterangannya, diamankan tiga tersangka lainnya yang ikut aksi pembakaran.

Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Raden Zaenal Arief Berpulang, Meninggal di Rumah Kosnya

Azis diduga kuat sebagai otak dari aksi pembakaran dengan motif ingin mengambil perhiasan milik mantan majikannya.

Ia membakar rumah dan mencuri perhiasan milik korban dengan bantuan Oloan.

Selanjutnya, hasil curian dijual tersangka lain bernama Hariman.

Dari penjualan itu, didapat uang ratusan juta rupiah, dan Azis bisa membeli motor.

Ada dugaan, aksi yang dilakukan Azis dan ketiga rekannya ada berkaitan dengan kasus yang sedang disidangkan korban.

"Namun, hal tersebut masih kita dalami," kata Calvijn saat memimpin kongerensi pers di Mapolrestabes Medan.

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved