Berita Palembang

2 Tampang Curanmor yang Beraksi 10 Lokasi di Palembang dan Banyuasin, Diringkus Polda Sumsel

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Palembang dan Banyuasin akhirnya terhenti. 

Editor: Yandi Triansyah
(Dok/Jatanras Polda Sumsel).
DITANGKAP - Sandi dan Romadon pelaku bobol rumah yang meresahkan ditangkap Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Jumat (21/11/2025). Salah satu pencurian dilakukan di Jalan Kolonel Sulaiman Amin dan membawa tiga unit motor dan satu sepeda listrik. (Dok/Jatanras Polda Sumsel). 
Ringkasan Berita:
  • Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus dua pelaku
  • Kedua pelaku yakni M Rahmad Romadon (31) dan Sandi Pratama (30), ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Maskrebet, Palembang.
  • Keduanya beraksi sedikitnya 10 kali di berbagai lokasi di Kota Palembang dan Banyuasin.
  • Satu motor mereka jual seharga Rp 3,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Palembang dan Banyuasin akhirnya terhenti. 

Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus dua pelaku yang telah beraksi di sedikitnya 10 lokasi berbeda sejak Juli hingga Oktober 2025.

Dua tersangka, M Rahmad Romadon (31) dan Sandi Pratama (30), diringkus tanpa perlawanan di sebuah kontrakan di kawasan Maskrebet, Palembang.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengantongi informasi keberadaan kedua pelaku.

"Begitu dipastikan pelaku berada di kontrakannya, anggota Jatanras langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Keduanya terlibat serangkaian pencurian motor di sejumlah wilayah Palembang dan Banyuasin," ujar Kombes Pol Nandang, Jumat (21/11/2025).

Salah satu aksi pencurian yang mereka lakukan yakni, pada 15 September 2025 di Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Lorong Perintis, Kecamatan Alang-alang Lebar. 

Saat itu korban, Mulyadi mendapati tiga sepeda motor dan satu sepeda listrik miliknya hilang dari halaman rumah setelah kunci pagar dirusak pelaku. Total kerugian mencapai Rp 50 juta.

Dari hasil pemeriksaan, Rahmad dan Sandi mengaku telah beraksi sedikitnya 10 kali di berbagai lokasi, antara lain Perumahan Pemda Palembang, Perumnas Talang Kelapa, Jalan Irigasi Pakjo, Masjid Al-Muhajirin Sukarno Hatta, Komplek Maskrebet, hingga Perumahan Tanah Mas Jadongan Banyuasin.

"Tersangka ini menyasar lokasi-lokasi permukiman dan ada juga tempat ibadah. Mereka menggunakan kunci T dan bergerak saat penghuni tak ada di rumah," katanya. 

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna bunglon, satu unit Yamaha Mio M3 hitam kuning, satu sepeda listrik yang telah dicat ulang, dua kunci T modifikasi, serta sidik jari tersangka Rahmad yang ditemukan pada pagar rumah korban.

Sedangkan satu lagi rekan tersangka yakni inisial MA sedang dalam pengejaran.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Ditreskrimum Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Madon salah satu pelaku mengaku satu motor hasil curian mereka jual seharga Rp 3,5 juta. Masing-masing hasilnya dibagi rata, sedangkan sisanya dipakai buat ongkos dan beli sabu.

"Dijual online pak, satunya Rp 3,5 juta. Kami bertiga masing-masing satu juta, sisanya buat ongkos dan beli sabu," kata Madon.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved