Berita Palembang

Dipicu Teguran Soal Air, IRT di Palembang Diancam dengan Pisau: Yang Ini Nih untuk Bunuh Kau

Suasana tegang menyelimuti sebuah rumah kontrakan (bedeng) di Jalan Mataram Lorong Singosari

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
MELAPOR -- Hili Filaini (42) warga Jalan Ki Marogan Kecamatan Kertapati, Palembang melaporkan tetangganya ke Polrestabes Palembang, Jumat (21/11/2025) setelah ia mengaku diancam pakai sajam oleh terlapor. 

Ringkasan Berita:
  • Hili Filaini seorang ibu rumah tangga (IRT) melaporkan tetangganya ke Polrestabes Palembang.
  • Wanita berusia 42 tahun itu mengaku mendapat ancaman dari tetangganya menggunakan senjata tajam. 
  • Merasa nyawanya terancam dan martabatnya diinjak-injak, Hili memutuskan menempuh jalur hukum. 
  • Persoalan itu dipicu oleh teguran soal air, hingga dua warga yang masih bertetangga ini menjadi bermusuhan
 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Suasana tegang menyelimuti sebuah rumah kontrakan (bedeng) di Jalan Mataram Lorong Singosari, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). 
 
Pertikaian antarpenghuni bedeng berujung pada laporan pidana pengancaman menggunakan senjata tajam.

Hili Filaini (42), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Ki Marogan, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat (21/11/2025) siang untuk melaporkan tetangganya sendiri atas dugaan tindak pengancaman.

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di mana terlapor diketahui masih tinggal satu kontrakan dengan korban.

Baca juga: Petaka dari Atas Plafon, Niat Sembunyi Usai Cekcok Istri, Iwan Malah Habisi Nyawa Ibu Guru di OKU

Kronologi Kejadian 

Hari itu, Hili menuturkan ia dan terlapor sempat terlibat cekcok mulut hingga adu fisik. 

Menurut dia, perkelahian itu disaksikan oleh pemilik kontrakan. 

Namun pertikaian keduanya terus memanas, saat terlapor masuk ke rumah membawa sebilah pisau. 

"Terlapor berdiri di depan teras rumahnya sambil mengancam saya, dengan cara mengarahkan pisau yang dipegangnya tersebut," tutur Hili kepada petugas piket.

Ancaman itu disertai kata-kata yang membuat Hili ketakutan. 

Terlapor berkata, "Yang ini nih untuk bunuh kau, aku enjuk tau keluarga aku untuk bunuh kau jugo." (Yang ini untuk membunuh dirimu, saya kasih tau keluarga saya untuk membunuh kamu juga). 

Hili mengaku hanya terdiam saat mendapat ancaman tersebut. 

Hili menjelaskan, pemicu awal perselisihan sepele namun meruncing. Ia menyuruh pemilik kontrakan untuk menegur terlapor karena menghidupkan air, namun tidak dimatikan kembali.

Teguran tersebut rupanya memicu amarah terlapor. Selain melakukan pengancaman, terlapor juga melontarkan penghinaan pribadi.

"Terlapor juga menghina saya dengan mengatakan 'betino tuo kanji' serta mengatakan keluarga saya gila," ungkap Hili.

Merasa nyawanya terancam dan martabatnya diinjak-injak, Hili memutuskan menempuh jalur hukum. "Saya membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang berharap laporan saya ditindaklanjuti dan terlapor ditangkap dihukum sesuai perbuatannya. Saya minta keadilan datang kesini pak," tutupnya penuh harap.

Sementara itu, Pamapta II Ipda Adityan Ammar didampingi KA SPK Ipda Erwin membenarkan adanya laporan masyarakat yang diterima Polrestabes Palembang

Laporan ini terkait tindak pidana Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang mengandung unsur pengancaman.

"Laporan segera ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang," kata Ammar.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved