Berita Palembang

Kakek 75 Tahun di Silaberanti Palembang Jadi Korban Begal, Korban Babak Belur Dihajar Pelaku

Menurut anak korban, Shofia Laila (39), ayahnya ditemui oleh seorang pria tak dikenal yang menawarinya diantar menggunakan motor.

|
Editor: Odi Aria
Dokumen Warga
KAKEK KORBAN BEGAL- Kakek Syahrul (75) warga Jalan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, menjadi korban begal perampasan Handphone dan penganiayaan, Kamis (20/11/2025) pagi. 
Ringkasan Berita:
  • Syahrul (75) dirampas HP dan dianiaya di Palembang oleh pria tak dikenal saat diantar menggunakan motor
  • Korban mengalami 8 jahitan di kepala, luka robek di wajah dan hidung, serta harus dirawat di rumah sakit
  • Laporan telah diterima Polrestabes Palembang, kasus ditangani Unit Reskrim untuk penyelidikan dan penangkapan pelaku

SRIPOKU.COM, PALEMBANG— Usia senja tak membuat Syahrul (75) luput dari kejahatan. Kakek warga Jalan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, menjadi korban begal perampasan Handphone dan penganiayaan, Kamis (20/11/2025) pagi.

Saat berjalan kaki menuju rumah saudaranya di Jalan KH Balqi, Banten 2, Kecamatan Seberang Ulu II.

Menurut anak korban, Shofia Laila (39), ayahnya ditemui oleh seorang pria tak dikenal yang menawarinya diantar menggunakan motor.

Namun niat baik Syahrul berakhir tragis. Di tengah perjalanan, pelaku merampas HP Samsung A03 yang digenggam Syahrul dan menganiaya kakek malang itu, hingga kepala berdarah dan wajah penuh luka.

“Ayah saya belum bisa buat laporan karena masih dirawat. Usia beliau sudah tua, seharusnya dijaga, bukan disakiti. Saya hanya berharap pelaku segera ditangkap,” ungkap Shofia dengan suara bergetar.

Akibat penganiayaan tersebut, Syahrul harus mendapatkan 8 jahitan di kepala, luka robek di pelipis, kening, dan hidung, serta lebam di wajah.

Warga sekitar segera menolong dan membawa kakek malang itu ke rumah sakit untuk perawatan.

Laporan Shofia telah diterima SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana Pasal 368 KUHP (perampasan dengan kekerasan) dan Pasal 351 KUHP (penganiayaan).

Ipda Kosasih, Panit SPKT, memastikan kasus ini sudah diserahkan ke Unit Reskrim untuk penyelidikan dan penangkapan pelaku.

"Laporannya sudah kami terima, untuk sekarang sudah kami serahkan ke piket Reskrim, untuk ditindaklanjuti penyelidikannya," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved