Berita Palembang

Pemprov Sumsel Pastikan TPP ASN Pemprov Sumsel Tetap Berlanjut di 2026, TPP PPPK Masih dihitung

Pembayaran dilakukan pada tahun 2026, meskipun saat ini pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Welly Hadinata
Handout
Sekda Pemprov Sumsel Edward Candra 
Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sumsel memastikan TPP ASN tetap dibayarkan pada 2026 tanpa ada kenaikan.
  • TPP untuk PPPK masih dikaji dan belum dipastikan diberikan.
  • Pemerintah menjaga stabilitas anggaran di tengah efisiensi fiskal.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel tetap dibayarkan.

Pembayaran dilakukan pada tahun 2026, meskipun saat ini pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, pada Jumat (21/11/2025).

Edward menegaskan bahwa kebijakan pemberian TPP bagi ASN masih mengikuti pola tahun sebelumnya.

Pemerintah memastikan tidak ada pengurangan nilai TPP, namun juga tidak akan ada peningkatan pada 2026.

“Peningkatan TPP belum ada. Tetap seperti saat ini, yang penting sekarang jangan sampai berkurang,” ujarnya.

Terkait desakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengharapkan juga mendapatkan TPP, Edward menyebutkan bahwa Pemprov masih melakukan penghitungan dan kajian.

"Untuk TPP PPPK masih dihitung, nanti kita atur. Saat ini belum bisa dipastikan karena masih dihitung-hitung dulu," jelasnya.

Pemprov Sumsel menyatakan komitmennya menjaga stabilitas fiskal di tengah tantangan keuangan daerah tahun depan.

Pemerintah memastikan pemberian TPP dilakukan secara proporsional sesuai kemampuan anggaran agar tidak mengganggu pelayanan publik dan belanja prioritas.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved